o1 o2

Opini


Mendongkrak Daya Saing

Rabu, 10 September 2008 - 10:11 wib
text TEXT SIZE :  
Share

Daya saing bak mantra yang selalu disebut oleh para ekonom, CEO, manajer, presiden, menteri, gubernur hingga bupati/wali kota. Namun benarkah daya saing negara sama dengan daya saing perusahaan?

Paul Krugman pernah memperingatkan, jargon "peningkatan daya saing" merupakan obsesi yang berbahaya. Begitu tulisnya di Foreign Affairs, edisi Maret-April 1994. Menurut mahaguru dari Massachusetts Institute of Technology ini, daya saing negara amat berlainan dengan daya saing perusahaan. Mengapa?

Ada setidaknya dua alasan. Pertama, dalam realitas, yang bersaing bukan negara,tetapi perusahaan dan industri. Kebanyakan orang menganalogikan daya saing negara identik dengan daya saing perusahaan. Bila negara Indonesia memiliki daya saing, belum tentu seluruh perusahaan dan industri Indonesia memiliki daya saing di pasar domestik maupun internasional.

Kedua, perusahaan memang bisa bangkrut, tetapi negara tidak memiliki bottom line alias tidak akan pernah "keluar dari arena persaingan". Daya saing sebuah negara dapat dicapai dari akumulasi daya saing strategis setiap perusahaan. Proses penciptaan nilai tambah (value added creation) berada pada ruang lingkup perusahaan.

Sementara pada ruang lingkup negara, daya saing suatu bangsa ditentukan oleh interaksi antara kinerja ekonomi makro, seberapa jauh kebijakan pemerintah kondusif bagi dunia usaha,kinerja dunia usaha,dan infrastruktur.

Daya saing Indonesia makin merosot dari tahun ke tahun dan berada pada papan bawah. Menurut laporan International Institute for Management Development (IMD) dalam World Competitiveness Yearbook, daya saing Indonesia menempati urutan ke-52 pada 2006, menurun menjadi 54 pada 2007 dan bahkan pada 2008 ini peringkat Indonesia anjlok menjadi 51 dari 55 negara. Indonesia jauh di bawah negara ASEAN seperti Singapura (2), Malaysia (19),Filipina (40).

Penilaian versi World Economic Forum juga menunjukkan daya saing Indonesia (54) masih lebih rendah dibandingkan Singapura, Malaysia, dan Thailand. Menurunnya daya saing diakibatkan oleh rendahnya kualitas pelayanan birokrasi, tidak efisiennya bisnis, meningkatnya biaya buruh, rendahnya kualitas infrastruktur, dan tingginya biaya investasi di Indonesia. Laporan yang sedikit berbeda muncul pada survei dan data Departemen Perindustrian (2008).

Selama kurun waktu satu dekade ini, sektor industri Indonesia dilaporkan terus mengalami peningkatan daya saing. Secara umum, produk-produk Indonesia yang memiliki daya saing kuat di pasar ASEAN meningkat dari 1.537 produk pada periode 1993-1999 menjadi 1.820 produk pada periode 2000-2007. Dari sisi pertumbuhannya, industri mesin merupakan industri yang memiliki pertumbuhan daya saing yang paling tinggi,yaitu sebesar 134,62%.

Disusul industri teknologi informasi dan elektronika sebesar 93,90%, industri lain-lain 28,57%, industri kimia hulu 24,19%. Namun, perlu dicatat juga bahwa ada industri yang mengalami pertumbuhan daya saing yang negatif, yaitu industri maritim dan jasa teknologi. Sementara industri tekstil dan produk tekstil merupakan jenis industri yang daya saingnya paling kuat.

Patut dicatat, ada dua industri yang mengalami masa bonanza selama pemerintahan SBY-JK, yaitu industri alat angkut-mesin-peralatan yang laju pertumbuhannya mencapai 12,9%. Industri pupuk-kimia-barang dari karet menjadi cabang industri dengan laju pertumbuhan tertinggi kedua, sebesar 6,23%.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) versi pemerintah SBY-JK, industri manufaktur Indonesia menghadapi masalah struktural sebagai berikut. Pertama, masih sangat tingginya kandungan impor bahan baku, bahan antara, dan komponen untuk seluruh industri.

Kedua, lemahnya penguasaan dan penerapan teknologi karena industri kita masih banyak yang bertipe "tukang jahit" dan "tukang rakit". Ketiga, rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagaimana tecermin dari tingkat pendidikan tenaga kerja industri.

Keempat, belum terintegrasinya usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia dalam satu mata rantai pertambahan nilai dengan industri skala besar.Kelima, kurang sehatnya iklim persaingan karena banyak subsektor industri yang beroperasi dalam kondisi mendekati "monopoli", setidaknya oligopoli. Oleh karena itu,apabila kita ingin berbicara banyak dalam pasar global, mau tidak mau distorsi yang menghalangi fair competition harus dihilangkan.

Sudah saatnya proteksi bagi industri yang tidak efisien dan "jago kandang" dihilangkan, setidaknya dikurangi porsinya. Momentum liberalisasi perdagangan dunia dan disepakatinya WTO agaknya merupakan external pressureuntuk meniadakan berbagai proteksi yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Ini perlu dibarengi dengan berbagai persiapan kelembagaan, infrastruktur, dan suprastruktur dalam upaya meningkatkan daya saing di pasar global.

Pengembangan usaha kecil dan koperasi sebagai basis ekonomi kerakyatan merupakan salah satu langkah strategis yang perlu ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan tidak hanya berhenti pada retorika politik. Bagaimana daya saing industri Indonesia di pasar global? Dilihat dari indeks RCA (revealed comparative advantage) ternyata tidak berubah.

Indeks RCA menunjukkan perbandingan antara pangsa ekspor komoditas atau sekelompok komoditas suatu negara terhadap pangsa ekspor komoditas tersebut di dunia. Sejak 1982 keunggulan komparatif Indonesia meningkat pesat dengan pertumbuhan rata-rata 19% per tahun hingga 1994. Tidak berubahnya RCA Indonesia selama 1965-1982 besar kemungkinan karena ekspor kita masih didominasi minyak dan produk pertanian yang padat sumber daya alam (agricultural and resource-based industries).

Setelah 1982, sejalan dengan upaya pengembangan broad-base industry, produk ekspor nonmigas Indonesia semakin beragam.Namun,beberapa studi berdasarkan RCA menunjukkan bahwa komoditas industri manufaktur Indonesia yang meningkat pangsa pasarnya di dunia masih didominasi produk berteknologi sederhana seperti karet, plastik,tekstil,kulit,kayu,dan gabus.

Kendati demikian, yang cukup memprihatinkan adalah ada indikasi mulai melemahnya daya saing Indonesia sejak 1992.Salah satu sebab utamanya adalah masih terkonsentrasinya produk ekspor nonmigas yang tergolong hasil dari industri yang padat sumber daya alam (natural resource intensive/NRI) dan berbasis tenaga kerja yang tidak terampil (unskilled labour intensive/ULI).

Agaknya Indonesia harus mulai bersiap-siap menyongsong tahapan keunggulan komparatif yang lebih tinggi,yaitu ke sektor padat teknologi (TI) dan padat tenaga ahli (HCI). Ini terbukti di kala pertumbuhan ekspor nonmigas kita mengalami penurunan selama 1993-1995. Produk yang justru menanjak pertumbuhannya (setidaknya pertumbuhan nilai ekspornya 50% dan nilai ekspornya minimum USD100 juta) adalah produk dari industri TI dan HCI.

Di antara produk ekspor yang naik daun adalah barangbarang elektronik, kimia, dan mesin nonelektronik, termasuk peralatan telekomunikasi, komputer dan komponennya. Menariknya, hampir semua produk tersebut memiliki rasio impor kurang dari 1, yang menunjukkan betapa produk-produk tersebut tidak memiliki kadar kandungan impor yang tinggi.

Inilah pentingnya melakukan reformasi kebijakan industri nasional. Kebijakan industri "tradisional" sering dihubungkan dengan penentuan target sektor-sektor dan industri tanpa menghiraukan di mana sektor-sektor tersebut berlokasi dalam sebuah negara. Harus diakui, kebijakan industri kita selama ini bersifat aspasial (spaceless), mengabaikan di mana lokasi industri berada.

Sebaliknya,perspektif baru kebijakan industri lebih mendukung tindakan-tindakan horizontal dan menolak target sektoral. Dalam konteks ini, perspektif spasial pembangunan industri dengan berbasis kluster (industrial clusters/ districts) dan kompetensi inti daerah merupakan salah satu faktor kunci yang dapat membantu pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan industri.

Literatur mengenai kluster industri mengajarkan bahwa ciri penting dan utama dari suatu kluster adalah konsentrasi geografis dan spesialisasi sektoral.Dengan kata lain,kluster merujuk pentingnya spesialisasi dalam suatu daerah geografis yang berdekatan. Visi SBY untuk membangun dunia usaha yang adil, sehat, dan berkembang perlu ditindaklanjuti dengan strategi dan reformasi kebijakan industri.

Kebijakan Pembangunan Industri Nasional (KPIN) dengan Perpres No 28/2008 yang sudah dicanangkan perlu diintegrasikan dengan roadmap pembangunan infrastruktur (terutama listrik dan akses keuangan), energi (terutama gas dan batu bara), dan reformasi birokrasi.

Tanpa itu,saya khawatir terjadi hal sebagai berikut: "Kalau ada perusahaan tutup atau mem-PHK karyawannya, itu hal biasa. Kalau ada yang masih bisa survive, itu alhamdulillah. Kalau ada yang bisa ekspansi,wah,itu ajaib." Semoga harapan perubahan yang diinginkan rakyat tidak sekadar angin surga.(*)

Mudrajad Kuncoro
Guru Besar FE & Bisnis UGM Chief Economist Officer PT Recapital Advisor
(//ahm)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Jum'at, 30 Juli 2010 09:49 wib

    Runtuhnya Kota Kita

  • Kamis, 29 Juli 2010 09:40 wib

    Open Your Mind

  • Rabu, 28 Juli 2010 09:54 wib

    Menangkal Skeptisisme Agama

  • Selasa, 27 Juli 2010 12:24 wib

    Menuju Kursi Trunojoyo I

  • Senin, 26 Juli 2010 13:36 wib

    Embargo Kopassus dan Akuntabilitas

  • o3 o4