JAKARTA - Masyarakat diminta mewaspadai caleg buruk terutama yang pernah melanggar hukum menjelang pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD, dan DPD yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 26 September besok.
Sebab, banyak caleg yang telah divonis bersalah mulai dari pemalsuan ijasah sampai terlibat kasus korupsi pada pemilu 1999 dan 2004 lalu kembali mendafatar dalam pemilu 2009 ini.
Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Jakarta, Said Salahudin dalam diskusi bertajuk "Menyoal DCS dan Rekam Jejak Caleg Pemilu 2009" di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (25/9/2008). Turut hadir dalam acara tersebut Direktur The Lead Institute, Bima Arya Sugiarto.
Said menambahkan, masyarakat perlu ekstra keras untuk meneliti caleg yang akan diumumkan besok. Pasalnya, kata dia, ada kelemahan format DCS baik model BC (DCS DPR), model BD (DCS DPRD Provinsi), dan model BE (DCS Kabupaten/kota) yang disusun KPU.
"Format tersebut hanya mencantumkan secuil identitas calon, seperti nama, jenis kelamin dan alamat tempat tinggal calon. Yang lebih substantif seperti pendidikan dan pekerjaan terakhir justru diputihkan oleh KPU," katanya.
Dengan dihilangkannya pekerjaan terakhir misalnya, kata Said, masyarakat tidak tahu apakah caleg yang bersangkutan bekerja di BUMN, BUMD, TNI/Polri atau institusi lain yang oleh undang-undang diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu ketika mendaftar sebagai caleg.
Hal senada disampaikan oleh Bima. Dia menilai KPU terjebak dalam rutinitas dan aspek legal formal pemilu. Sehingga, katanya, KPU sama sekali tak melakukan kreasi agar substansi pemilu dan demokrasi lebih tergali.
"Harusnya mereka mendesain format DCS yang memungkinkan masyarakat mengetahui track record calon," ujarnya.
Dengan format yang ada sekarang, lanjut Bima, masyarakat akan sulit mengidentifikasi tiap calon. Untuk itu dirinya berharap KPU meminta parpol menyampaikan informasi tambahan terkait caleg mereka agar masyarakat kian mudah memberi masukan.
(uky)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan