BALIKPAPAN - Sebanyak 35 pendatang terjaring razia yustisi yang dilaksanakan Satpol PP dan Kantor Catatan Sipil Balikpapan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur.
Para pendatang tersebut yang umumnya berasal dari Jawa Timur dan Sulawesi terpaksa ditahan karena tidak memiliki identitas yang jelas. Mereka merupakan penumpang dari KM Dobonsolo dan KM Safira Nusantara yang bersandar pelabuhan Semayang Balikpapan.
Kasie Operasi Satpol PP Masrani mengatakan ketiga puluh lima orang tersebut tidak ditahan. Namun Satpol PP meminta meminta jaminan dari salah seorang atau keluarga mereka yang ada di Balikpapan.
"Kami khawatir sebagian pendatang di Balikpapan justru menjadi pengangguran atau gelandangan," ujar dia, Sabtu (11/10/2008).
Jika keberadaan para pendatang tersebut dalam jangka waktu 6 bulan tidak jelas, maka Pemkot Balikpapan akan memulangkan ke daerah asalnya. Operasi yustisi untuk menegakkan Perda No 22 Tahun 2000 tentang Manajemen Kependudukan Kota Balikpapan.
(fit)
NEWS TICKER :

