PROBOLINGGO - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan gaji minimal bagi tenaga kerja guru sebesar Rp2 juta terhitung mulai 1 Januari 2009 mendatang.
Penegasan itu disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo saat menghadiri acara Halal Bi Halal dan Silaturahmi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Probolinggo di alun-alun Kota Probolinggo, Sabtu (11/10/2008).
Kebijakan itu menurut Mendiknas merupakan bagian realisasi atas komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru Indonesia sesuai amanah Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
"Mulai tahun 2009 nanti tidak akan ada lagi guru yang berpenghasilan di bawah Rp2 juta. Kebijakan ini berlaku bagi guru mulai yang berpangkat paling rendah termasuk yang belum bersertifikat maupun belum memiliki ijazah S-1 atau D-IV," kata Bambang.
Kesejahteraan guru, lanjut Mendiknas, merupakan prioritas utama pemerintah dalam peningkatan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Sebab, guru dinilai sebagai tulang-punggung program peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh. "Selain itu pemerintah juga akan memperbesar alokasi beasiswa untuk guru yang belum mendapat ijazah S-1," urainya.
Dengan penambahan alokasi anggaran besasiswa untuk guru tersebut, diharap target pemerintah untuk menyetarakan pendidikan guru minimal berijazah S-1 pada tahun 2014 bisa tercapai. Standarisasi tersebut diberlakukan secara bertahap sesuai program kerja yang telah direncanakan pemerintah.
Janji pemerintah yang disampaikan dalam acara Halal Bi Halal dan diikuti sedikitnya oleh 4.948 tenaga guru se-Kota Probolinggo itu tak pelak mendapat sambutan meriah dari para undangan yang hadir. Pasalnya, mendiknas tidak hanya mengumbar janji soal rencana peningkatan kesejahteraan guru dengan gaji minimal Rp2 juta per-bulan, tapi juga memastikan penambahan alokasi anggaran di semua sektor pembangunan pendidikan di Indonesia. Seperti komitmen penambahan alokasi anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) untuk jenjang SD-SMP, maupun pengembangan pendidikan nasional melalui program bantuan operasional mutu dan manajemen (BOM) untuk jenjang SMA/SMK.
(Destyan Soejarwoko/Sindo/uky)
NEWS TICKER :

