News Ticker
  • RI Keluar dari Daftar Penerbit Obligasi Berisiko
  • KPK Jadwalkan Periksa Bos Artha Graha Andy Kasih
  • 6 Siswa Tersesat di Gunung Gede Ditemukan Selamat
  • Sepak Bola : Hamburg Resmi Pinang Ze Roberto
  • Pemkab Bangkalan Larang Sekolah Pungut Uang Gedung
  • Juni, 473 Ribu Pekerja di Amerika Serikat Kena PHK
  • Pascalongsor, Jalur Riau-Sumbar Masih Dialihkan
  • Bulan Depan, Jamrud Luncurkan Album The Best
  • Pegadaian Catat Obligasi Rp1,5 T di BEI Hari Ini
  • Korban Tewas Flu Babi di Thailand Capai 5 Orang
o1 o2

News


Kasus Salah Tangkap, Hakim Tolak Hadirkan Ryan

Senin, 13 Oktober 2008 - 18:43 wib
text TEXT SIZE :  
Share

JOMBANG -  Upaya kuasa hukum Kemat dkk untuk membebaskan kliennya kembali mendapat batu sandungan. Majelis hakim tak bisa menyanggupi kehadiran Verry Idham Henyansyah alias Ryan dalam sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) Senin (13/10/2008).

Padahal, Ryan merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Asrori, yang mayatnya dikubur di belakang rumah orang tua Ryan di Dusun Maijo Desa Jatiwates Kecamatan Tembelang. Ryan juga mengaku telah membunuh Asrori, yang sebelumnya dituduhkan polisi telah dibunuh Imam Hambali (Kemat), Devid Eko Priyanto dan Maman Sugainto alias Sugik yang mayat korbannya ditemukan di kebun tebu Desa Braan Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

Dalam sidang lanjutan pengajuan PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang siang tadi, kuasa hukum Kemat dkk, HM Dhofir meminta kepada majelis hakim agar dalam persidangan selanjutnya, Ryan dihadirkan.

Alasannya, pengakuan Ryan akan sangat membantu untuk membuka kasus sebenarnya yang menimpa kliennya itu. Karena Ryan sangat berhubungan dengan kasus pembunuhan Asrori Kebun Tebu, kami meminta agar majelis hakim bisa menghadirkan Ryan untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta, pinta Dhofir dalam persidangan.

Alasan lain kata Dhofir, keterangan Ryan nantinya akan bisa mementahkan tuduhan jaksa, jika Kemat tak terlibat dalam pembunuhan Asrori Kebun Tebu yang belakangan ternyata diketahui jika mayat tersebut adalah Fauzin Suyanto, bukan Asrori seperti yang diidentifikasi Polres Jombang.

"Jika Ryan dihadirkan, majelis hakim akan bisa mengetahui letak kesalahan dalam kasus ini. Karena ternyata, Asrori itu dibunuh Ryan, bukan klien kami," tandas Dhofir.

Dia bahkan menjamin, jika jagal asal Jombang itu dihadirkan dalam persidangan, maka keterangan Ryan akan memperjelas adanya error in persona dalam kasus yang telah menyeret tiga orang kliennya ke penjara. Kami yakin, Ryan akan memberikan fakta sebenarnya, bahwa ada kesalahan dalam proses hukum kasus ini, ujar Dhofir meyakinkan majelis hakim yang diketuai Agung Suradi.

Selain Ryan, Dhofir juga meminta agar majelis hakim bersedia menghadirkan keluarga Fauzin Suyanto, yang beberapa waktu lalu telah menerima mayat yang ditemukan di kebun tebu, dan telah mengebumikannya.

Dengan hadirnya keluarga Fauzin Suyanto itu, kata dia, akan ada kejelasan identitas mayat yang sebelumnya diidentifikasi Polres Jombang sebagai Asrori. Karena jelas, keluarga Fauzin telah menerima mayat yang ditemukan di kebun tebu. Dan dalam berita acara penerimaan mayat itu, jelas-jelas bahwa Fauzin Suyanto ditemukan meninggal dunia di kebun tebu, yang sampai saat ini belum diketahui siapa pembunuhnya, tukas Dhofir.  

Untuk menguatkan adanya error in persona, Dhofir juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri, yang telah melakukan tes DNA tehadap mayat Mr X yang ditemukan  di belakang rumah orang tua Ryan dan kebun tebu.

Menurut dia, keterangan Kepala Pusat Kedokteran Mabes Polri itu akan sangat membantu menguak dua mayat Mr X melalui hasil tes DNA terhadap mayat keduanya.

Sayangnya, deretan permintaan kuasa hukum Kemat dkk itu, tak satupun yang diluluskan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Agung Suradi mengatakan, ada banyak alasan yang membuatnya tak bisa memastikan kehadiran Ryan, keluarga Fauzin Suyanto dan Kepala Pusat Kesehatan Mabes Polri.

Menurut dia, pihaknya terbentur masalah wilayah yang berbeda atas saksi yang diminta dihadirkan itu. Semua saksi yang minta dihadirkan itu, di luar wilayah Jombang. Satu di Nganjuk, dan dua saksi lainnya berada di Jakarta. "Kami tak bisa janjikan permintaan kuasa hukum ini," tolak Agung.
 
Dia hanya berjanji, pihaknya akan mengupayakan permintaan kuasa hukum Kemat dkk itu. Hanya saja kata dia, kapan tiga saksi kunci itu bisa dihadirkan, ia tak bisa memastikan. "Karena wilayahnya berbeda, pasti akan memakan waktu yang tidak cepat. Tapi permintaan itu akan tetap kami upayakan," tandasnya. (Tritus Julan/Sindo/fit)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar




o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Sabtu, 04 Juli 2009 11:09 wib

    Cucu Tega Habisi Kakeknya di Bekasi

  • Sabtu, 04 Juli 2009 09:54 wib

    Dipukuli di Mesir, 4 Mahasiswa Ditanya Soal Al-Qaeda

  • Sabtu, 04 Juli 2009 09:43 wib

    Berikut Kronologis Penyiksaan 4 Mahasiswa di Mesir

  • Sabtu, 04 Juli 2009 09:01 wib

    Pagi Ini Ujang "Facebook" Dipanggil Polresta Bogor

  • Sabtu, 04 Juli 2009 08:27 wib

    15 Mayat dalam 1 Lubang Pindahan dari TPU Lain

  • o3 o4