JAKARTA - Bola panas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Presiden, kini berada di tangan para pimpinan partai politik (parpol).
Pasalnya Pimpinan fraksi di DPR sebagai kepanjangantanganan parpol dinilai lemah dan tak mampu menyelesaikan lobi-lobi politik terkait besaran syarat dukungan untuk mencalonkan pasangan calon presiden (capres).
Untuk menghindari kebuntuan politik ini, forum lobi berencana melibatkan pimpinan parpol dalam forum lobi, Rabu 15 Oktober mendatang.
"Selama ini pimpinan fraksi harus berkonsultasi dengan pimpinan parpol ketika forum lobi. Akan lebih baik jika para pimpinan parpol ikut dalam forum lobi terakhir," terang Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pilpres Yasonna H Laoly kepada wartawan, Senin (13/10/2008).
Terkait besaran syarat dukungan, menurut Laoly belum ada perubahan signifikan, meskipun sejumlah fraksi siap berkompromi. Menurut dia, PDIP masih bertahan dengan usulan 25-30 persen kursi.
Anggota Komisi III ini juga menyatakan, PDIP siap menurunkan tawaran jika fraksi yang mengusulkan 15 persen kursi juga bergerak naik. Mengenai sikap Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menaikkan dukungan menjadi 20 persen, kata laoly akan dijadikan pertimbangan. "Kalau begitu kan ada perkembangan, tidak stagnan," lanjutnya.
Laoly menegaskan, satu materi lain yang belum disepakati adalah keharusan mundur dari pimpinan parpol bagi pasangan capres terpilih. Terkait hal ini, PDIP dan Partai Golkar mengusulkan agar diatur di luar RUU Pilpres, yakni RUU Lembaga Kepresidenan.
Laoly berdalih, RUU Pilpres hanya mengatur sampai pasangan capres terpilih. "Kalau ketentuan di luar itu, sebaiknya ada UU lain," tandasnya.
(Ahmad Baidowi/Sindo/ded)
NEWS TICKER :

