JAKARTA - Menanggapi tuntutan dua tahun penjara atas terpidana kasus kerusuhan Monas 1 Juni lalu, kuasa hukum terpidana Panglima Lasykar Islam Munarman menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak berdasar.
"Tiga analisa hukum akan dijadikan pertimbangan nota pembelaan dalam persidangan selanjutnya," ujar pengacara Munarman, Syamsul Bahri kepada okezone, Selasa (14/10/2008).
Pertimbangan tersebut, menurut Syamsul akan dicantumkan dalam pembelaan di persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan depan.
Syamsul mengatakan, analisa hukum itu antara lain terdapat dalam fakta-fakta persidangan yang tak satu pun mendukung dakwaan JPU. "Seperti kesaksian Yakobus Edy Juwono yang menyatakan dirinya hanya menduga dipukul oleh Munarman," sambungnya.
Analisa kedua, yakni keterangan saksi yang dicantumkan dalam pertimbangan jaksa. Itu bukanlah keterangan pasti yang diberikan di persidangan, melainkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Padahal, Pasal 185 ayat 1 KUHAP menyatakan keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan di muka persidangan," tegasnya. Â Syamsul mencontohkan keterangan yang disampaikan Ahmad Suwandi, yang tidak pernah diperiksa di muka persidangan.
Pertimbangan ketiga, kata Syamsul terkait barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan perkara Munarman.
(ded)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad