JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku siap memfasilitasi masyarakat atau lembaga tertentu untuk mengajukan judicial review atas pengesahan Undang-Undang Pornografi.
Hal ini diungkapkan anggota PDIP Eva Kusuma Sundari saat dihubungi okezone di Jakarta, Jumat (31/10/2008).
"Kita siap memfasilitasi. Tetapi kalau kita anggota dewan yang mengajukan akan terlihat aneh. Masak dewan yang buat, dan dewan sendiri yang mengajukan judicial review," tegasnya.
Sementara itu, Eva menejaskan, penolakan yang dilakukan fraksinya bukan semata-mata ada kepentingan tertentu.
"Tetapi kita punya pertimbangan dan alasan tertentu. Salah satunya ada pasal yang terkesan memberikan kewenangan terhadap masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pornografi dengan penyadaran," tandasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap pengesahan RUU Pornografi oleh PDIP karena di dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, peran serta masyarakat terbuka lebar dan dapat berdampak munculnya tindakan anarki. (kem)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad