News Ticker
  • RI Keluar dari Daftar Penerbit Obligasi Berisiko
  • KPK Jadwalkan Periksa Bos Artha Graha Andy Kasih
  • 6 Siswa Tersesat di Gunung Gede Ditemukan Selamat
  • Sepak Bola : Hamburg Resmi Pinang Ze Roberto
  • Pemkab Bangkalan Larang Sekolah Pungut Uang Gedung
  • Juni, 473 Ribu Pekerja di Amerika Serikat Kena PHK
  • Pascalongsor, Jalur Riau-Sumbar Masih Dialihkan
  • Bulan Depan, Jamrud Luncurkan Album The Best
  • Pegadaian Catat Obligasi Rp1,5 T di BEI Hari Ini
  • Korban Tewas Flu Babi di Thailand Capai 5 Orang
o1 o2

News


PDIP Siap Fasilitasi Pengajuan Judicial Review

Jum'at, 31 Oktober 2008 - 09:09 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Kemas Irawan Nurrachman - Okezone

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku siap memfasilitasi masyarakat atau lembaga tertentu untuk mengajukan judicial review atas pengesahan Undang-Undang Pornografi.

Hal ini diungkapkan anggota PDIP Eva Kusuma Sundari saat dihubungi okezone di Jakarta, Jumat (31/10/2008).

"Kita siap memfasilitasi. Tetapi kalau kita anggota dewan yang mengajukan akan terlihat aneh. Masak dewan yang buat, dan dewan sendiri yang mengajukan judicial review," tegasnya.

Sementara itu, Eva menejaskan, penolakan yang dilakukan fraksinya bukan semata-mata ada kepentingan tertentu.

"Tetapi kita punya pertimbangan dan alasan tertentu. Salah satunya ada pasal yang terkesan memberikan kewenangan terhadap masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pornografi dengan penyadaran," tandasnya.

Sebelumnya, penolakan terhadap pengesahan RUU Pornografi oleh PDIP karena di dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, peran serta masyarakat terbuka lebar dan dapat berdampak munculnya tindakan anarki. (kem)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar




o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4