JAKARTA - Fakta terbaru, konvensi para ahli menyatakan bahwa bencana lumpur Lapindo bukan merupakan bencana alam melainkan akibat dari pengeboran. Dengan begitu, ini bisa dijadikan bukti untuk menindaklanjuti ke jalur hukum.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (14/11/2008).
"Kalau ada kesepakatan seperti itu, bisa dijadikan bukti," katanya.
Selama ini, lanjutnya, pendapat para ahli beragam. Ada yang bilang lumpur Lapindo merupakan gejala alam dan ada yang bilang bukan. "Maka selama ini pendapat para ahli tidak bisa dijadikan bukti. Tapi kalau memang konvensi para ahli itu akibat dari pengeboran maka bisa dijadikan bukti," tandasnya.
Namun begitu, Ritonga mengaku belum mengetahui apa langkah selanjutnya terkait hasil konvensi ini bisa dijadikan bukti. "Sampai saat ini belum ke sana," pungkasnya. (lsi)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan