o1 o2

News


Bukti Baru Ditemukan, Kasus Lapindo Bisa Diteruskan

Jum'at, 14 November 2008 - 14:38 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Nurlaili - Okezone

JAKARTA - Fakta terbaru, konvensi para ahli menyatakan bahwa bencana lumpur Lapindo bukan merupakan bencana alam melainkan akibat dari pengeboran. Dengan begitu, ini bisa dijadikan bukti untuk menindaklanjuti ke jalur hukum.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (14/11/2008).

"Kalau ada kesepakatan seperti itu, bisa dijadikan bukti," katanya.

Selama ini, lanjutnya, pendapat para ahli beragam. Ada yang bilang lumpur Lapindo merupakan gejala alam dan ada yang bilang bukan. "Maka selama ini pendapat para ahli tidak bisa dijadikan bukti. Tapi kalau memang konvensi para ahli itu akibat dari pengeboran maka bisa dijadikan bukti," tandasnya.

Namun begitu, Ritonga mengaku belum mengetahui apa langkah selanjutnya terkait hasil konvensi ini bisa dijadikan bukti. "Sampai saat ini belum ke sana," pungkasnya.
(lsi)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 05:04 wib

    Drajat: Soetrisno Berjasa bagi PAN

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 03:03 wib

    Polisi Selidiki Ledakan Genset RSU Pirngadi

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:03 wib

    Pelaku Penembak Polisi Tidak Sendirian

  • o3 o4