JAKARTA - Pada hari ini dikabarkan bos Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Nurdin Halid akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Dari informasi yang diperoleh okezone, Kamis (27/11/2008), terpidana kasus korupsi penyaluran minyak goreng Bulog yang dikenai masa hukuman dua tahun ini, bebas bersyarat.
Nurdin sendiri belum genap dua tahun menghuni Rutan Salemba. Pasalnya, Nurdin belum genap mencicipi dua tahun masa hukumannya sejak dijebloskan ke Rutan Salemba pada 18 September 2007. Artinya, Nurdin baru menjalani 1 tahun 2 bulan, atau 14 bulan penjara. Sehingga kurang 10 bulan lagi untuk menggenapi hukumannya.
Seperti diketahui, hasil rapat permusywaratan Mahkamah Agung yang terdiri dari Iskandar Kamil, Parman Suparman, Joko Sarwoko, dan Mugiharjo pada 13 Agustus 2007, memutuskan Nurdin bersalah dalam perkara penyaluran minyak goren Bulog yang merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kemudian MA memvonisnya selama dua tahun dan denda sebesar Rp30 juta, serta subsider enam bulan penjara.
Sebelum divonis di tingkat kasasi, Nurdin telah mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Jaksa Penuntut Umum Arnold Angkaouw yang menuntut Nurdin dengan 20 tahun penjara, langsung menyatakan kasasi atas keputusan majelis hakim waktu itu.(hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan