News Ticker
  • Cuaca Buruk, Bandara Juanda Surabaya Sempat Ditutup 1 Jam
  • TNI AL Kirim Kapal Perang ke Lebanon
  • Kejagung Pekan Depan Gelar Perkara Indover
  • 146 Eks Karyawan Laporkan Pertamina ke Polisi
  • Golkar Bantah Desak Fadel Mundur dari Konvensi
  • Massa Gus Dur Demo Tuntut SK Cak Imin Dicabut
  • Tawuran 2 Desa di Cirebon, 5 Warga Kena Panah
  • Vila Mewah Penampungan TKI Ilegal di Bogor Digerebek
  • Manokwari Kembali Diguncang Gempa 5,9 SR, Kamis (8/1/2009)
  • Kosan di Jati Pulo Terbakar, 8 Orang Tewas
o1 o2

News


Koruptor Bisa Diancam Hukuman Mati, Asal...

Kamis, 27 November 2008 - 15:44 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Syaiful Erik Susanto - Okezone

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan para pelaku korupsi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan hukuman mati. Asalkan?

"Para koruptor melanggar UU nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 2, dengan syarat apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu. Sehingga dia dapat diterapkan tuntutan pidana mati," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi.

Hal ini diungkapkan Marwan di dalam acara "The Challenger of Death Penalty for The Koruptor" di Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Kamis (27/11/2008).

Keadaan tertentu seperti:
1. Apabila dana yang dikorupsi adalah dana diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya.
2. Apabila dana yang dikorupsi adalah dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam nasional.
3. Apabila dana yang dikorupsi adalah dana yang diperuntukkan menanggulangi akibat dari kerusuhan sosial yang meluas.
4. Apabila dana yang dikorupsi adalah dana untuk menanggulangi krisis ekonomi dan moneter.
5. Apabila pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah pelaku residvis dari kasus yang sama.

"Kalau hanya Rp5 juta, masa harus dihukum mati," tuturnya.(kem)(uky)

Share
o1 o2
Advertisement
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4