JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan para pelaku korupsi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan hukuman mati. Asalkan?
"Para koruptor melanggar UU nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 2, dengan syarat apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu. Sehingga dia dapat diterapkan tuntutan pidana mati," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi.
Hal ini diungkapkan Marwan di dalam acara "The Challenger of Death Penalty for The Koruptor" di Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Kamis (27/11/2008).
Keadaan tertentu seperti:
1. Apabila dana yang dikorupsi adalah dana diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya.
2. Apabila dana yang dikorupsi adalah dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam nasional.
3. Apabila dana yang dikorupsi adalah dana yang diperuntukkan menanggulangi akibat dari kerusuhan sosial yang meluas.
4. Apabila dana yang dikorupsi adalah dana untuk menanggulangi krisis ekonomi dan moneter.
5. Apabila pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah pelaku residvis dari kasus yang sama.
"Kalau hanya Rp5 juta, masa harus dihukum mati," tuturnya.(kem)(uky)