News Ticker
  • Cuaca Buruk, Bandara Juanda Surabaya Sempat Ditutup 1 Jam
  • TNI AL Kirim Kapal Perang ke Lebanon
  • Kejagung Pekan Depan Gelar Perkara Indover
  • 146 Eks Karyawan Laporkan Pertamina ke Polisi
  • Golkar Bantah Desak Fadel Mundur dari Konvensi
  • Massa Gus Dur Demo Tuntut SK Cak Imin Dicabut
  • Tawuran 2 Desa di Cirebon, 5 Warga Kena Panah
  • Vila Mewah Penampungan TKI Ilegal di Bogor Digerebek
  • Manokwari Kembali Diguncang Gempa 5,9 SR, Kamis (8/1/2009)
  • Kosan di Jati Pulo Terbakar, 8 Orang Tewas
o1 o2

News


Penyelundupan 6,3 Kg Ganja via Kapal Pelni Digagalkan

Kamis, 27 November 2008 - 17:04 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Rival Fahmi - Okezone

TERNATE - Tim Reskrim Polda Maluku Utara (Malut) siang tadi berhasil menggagalkan pengiriman 6,5 lima kilogram ganja kering yang di bawa melalui KM Lambelu, kapal penumpang milik PT Pelni.

Ridwan alias Wan, karyawan salah satu perusahan swasta di Ternate, dibekuk satuan Operasional Unit Narkoba Polda Malut saat turun dari kapal yang merapat di dermaga Ahmad Yani Ternate.

Wan ditangkap setelah tim operasional mengintainya dari pelabuhan Bitung Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku bahkan sempat mengelabui petugas di mana ganja kering yang dipasok dari Jakarta untuk diedarkan di Ternate itu diletakkan di dalam dus minuman ringan, kemudian di titipkan pada buruh bagasi yang bertugas membongkar muat di pelabuhan.

Sayangnya, aksi pria berusia 30-an tahun itu keburu tercium polisi yang kemudian membekuknya beserta barang bukti yang dibawanya.

"Operasi ini bias berhasil setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat dimana kemudian mengirimkan tim ke Bitung untuk mengintai tersangka," kata Direktur Reskrim Polda Malut, Kombespol Boy Rafli Amar pada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2008).

Dari hasil pengembangan pemeriksaan petugas, diketahui barang haram tersebut dikirim oleh salah seorang bandar ganja di Jakarta kepada tiga warga Ternate, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Polisi juga kemudian membekuk Polan, Fahri dan Akmal. Ketiganya adalah warga Mangga Dua, Kota Ternate Selatan, di kediaman masing-masing. Dihadapan petugas, mereka mengakui yang memesan barang haram itu dengan mentransfer uang Rp8 juta rupiah kepada sang bandar.

"Para tersangka sekarang kami tahan guna penyidikan lebih lanjut, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Boy. (fit)

Share
o1 o2
Advertisement
o1 o2

Berita Lainnya

  • Jum'at, 09 Januari 2009 01:51 wib

    AJI Sesalkan Pelaporan Dua Aktivis ICW

  • Jum'at, 09 Januari 2009 01:45 wib

    Hari Ini Jakarta Hujan Sedang

  • Jum'at, 09 Januari 2009 00:56 wib

    Pelaporan Aktivis ICW oleh Kejagung Dipertanyakan

  • Jum'at, 09 Januari 2009 00:47 wib

    Gus Dur: Israel Palestina Bukan Perang Agama

  • Jum'at, 09 Januari 2009 00:37 wib

    Gempa 6 SR Guncang Manokwari

  • o3 o4