JAKARTA - Tersangka korupsi proyek peningkatan pelatihan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taswin Zein dituntut penjara 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Dia juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Katarina Mulyana membacakan tuntutan terhadap Taswin Zein di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/11/2008). Dalam tuntutan tersebut Taswin Zein dinyatakan dalam dakwaan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan penunjukan langsung terhadap lima rekanan dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan alat bengkel serta proyek peningkatan pelatihan tenaga kerja. Akibat perbuatannya itu negara dirugikan Rp13 miliar.
Hal-hal yang meringankan Taswin Zein dalam persidangan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali telah melakukan penunjukan langsung terhadap lima rekanan.
Dinyatakan, Kabag Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Ditjen Pembinaan Penetapan Tenaga Kerja Dalam Negeri telah mengembalikan uang Rp100 juta dalam bentuk Rp50 juta tunai dan Rp50 juta deposito, sewaktu masa penyidikan.
Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga satu orang istri dan tiga orang anak. Hakim yang memimpin persidangan Chrisna Menon kemudian mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk menjawab tuntutan yang dibacakan JPU.
(nov)