JAKARTA - Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan besan Presiden SBY, Aulia Pohan, sebagai tersangka mendapat pujian. Namun, langkah itu harus diikuti dengan proses hukum terhadap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
"Jika pejabat BI Aulia dan Aslim ditahan, maka KPK harus segera proses Miranda Goeltom yang menyalurkan uang ke DPR dalam jumlah yang lebih besar," ujar wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachri Hamzah melalui pesan singkat yang diterima okezone, Kamis (27/11/2008).
Menurut Fahri, pengakuan mantan anggota Fraksi PDIP Agus Condro tidak bisa dianggap remeh. "Pernyataan Agus Condro jangan dianggap angin lalu oleh KPK, agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," imbuh Fachri.
Fachri menambahkan, sebaiknya kasus penangkapan pelaku aliran dana BI sampai ke akar-akarnya oleh KPK itu tidak sekadar sandiwara belaka. "Ini berbahaya bagi reputasi KPK," pungkasnya.
Â
(ded)