JAKARTA-Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Darmono mengatakan kasus pemerasan yang dilakukan jaksa Timaluta Ratmadi Saptondo terhadap Bupati Boalemo Iwan BokingsĀ tidak memerlukan majelis kehormatan jaksa.
"MJK itu tidak diperlukan untuk jaksa Tilamuta," kata Darmono kepada wartawan usai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/11/2008).
Dia menjelaskan, Ratmadi sudah mengajukan keberatan atas pemberhentian dirinya dari jabatan fungsional.
Namun, dia mengaku belum tahu alasan keberatan. Dia mengaku baru akan mempelajarinya.
(uky)