JAKARTA-Insiden pemberian perlakuan istimewa berupa kelonggaran besuk di luar jadwal kepada keluarga Aulia Pohan di Rumah Tahanan Kelapa Dua, Depok, merupakan bukti bahwa KPK sudah harus memiliki rumah tahanan sendiri.
"Ini sudah memperlihatkan diskriminasi terhadap keluarga presiden, dan seharusnya fasilitas kecil ini tidak diberikan," ujar Peneliti Hukum ICW Febridiansyah saat berbincang dengan okezone, Minggu, (30/11/2008).
Febri menambahkan, keberadaan Rumah Tahanan KPK akan banyak memberikan keuntungan bagi KPK sendiri.
Misalnya, akan mempermudah proses penyelidikan dan rangkaian pemeriksaan. "Ini akan membuat efektifitas tersendiri bagi pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Di sisi lain, nilai penting rumah tahanan KPK karena lembaga rumah tahanan yang tersedia saat ini pengawasannya masih sangat minim.
"Di lembaga rumah tahanan lain masih lemah pengawasannya dan para tahanan sering membuat skenario. Seperti kasus telepon-teleponan antara Arthalyta Suryani yang ditahan di Rutan Mabes Polri dan Urip yang ditahan di Rutan Kelapa Dua Depok," terangnya. (ful)