BLITAR-Ada-ada saja ulah Supriyadi (28), warga warga Desa Kaliboto Kec Wonodadi Kabupaten Blitar ini. Selain bekerja sebagai pencari rumput, ternyata dia juga berprofesi sebagai penjual ganja.
Sayangnya, aksinya menjual obat terlarang jenis ganja dan pil koplo ini tidak berlangsung lama. Aksinya tercium aparat. Pada saat hendak melakukan transaksi, petugas datang dan meringkusnya.
Menurut keterangan Kasatreskoba Polres Blitar AKP Putut S, penangkapan pelaku berlangsung di jalan raya Desa Karanggayam Kec Srengat.
"Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi mendapat informasi akan adanya transaksi di jalan raya Desa Karanggayam. Setelah dicek, ternyata pelaku dan langsung kami tangkap, "ujarnya kepada wartawan, Minggu (30/11/2008).
Dari penggeledahan, polisi menemukan 5 poket kecil berisi daun ganja kering seberat 4 gram dan 78 butir pil koplo jenis leksotan. Semua barang yang tersimpan di saku celana pelaku ini siap dilempar kepasaran.
"Saat ditangkap pelaku awalnya mengelak, bahkan hendak mencoba melarikan diri. Namun setelah ditemukan semua paket narkoba ini, pelaku tidak bisa mengelak lagi, "paparnya.
Menurut Putut, saat ini pelaku sudah menghuni tahanan Mapolres Blitar. Pelaku akan dijerat dengan pasal 78 ayat 1b junto pasal 82 ayat 1a UU RI No 22 Tahun 1997 tetang Narkotika dan UU RI No  05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. (Solichan Arif/Sindo/uky)