News Ticker
  • Cuaca Buruk, Bandara Juanda Surabaya Sempat Ditutup 1 Jam
  • TNI AL Kirim Kapal Perang ke Lebanon
  • Kejagung Pekan Depan Gelar Perkara Indover
  • 146 Eks Karyawan Laporkan Pertamina ke Polisi
  • Golkar Bantah Desak Fadel Mundur dari Konvensi
  • Massa Gus Dur Demo Tuntut SK Cak Imin Dicabut
  • Tawuran 2 Desa di Cirebon, 5 Warga Kena Panah
  • Vila Mewah Penampungan TKI Ilegal di Bogor Digerebek
  • Manokwari Kembali Diguncang Gempa 5,9 SR, Kamis (8/1/2009)
  • Kosan di Jati Pulo Terbakar, 8 Orang Tewas
o1 o2

News


Dedy Suwarsono Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 1 Desember 2008 - 12:02 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone

JAKARTA-Terdakwa Dedi Suwarsono yang terlibat dalam kasus proyek pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/12/2008).

Dedi dan tim kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang dipimpin Teguh Haryanto. Dalam putusan tersebut terdakwa Dedi Suwarsono yang merupakan Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta.

"Apabila dalam waktu amar putusan selama satu bulan tidak dibayar dendanya, maka harus diganti dengan masa 6 bulan kurungan," kata Teguh.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah terbukti melakukan persengkokolan dengan aparatur negara dengan maksud agar mendapat pekerjaan. Terdakwa juga telah memberikan preseden buruk terhadap pelaksanaan lelang yang dilakukan lembaga pemerintahan.

"Terdakwa mengetahui bahwa tindakan tersebut adalah salah tapi tetap dilaksanakan," jelas hakim. Dedi dikenakan dakwaan primer, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU NO 20 Tahun 2001.

Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa dan menjadi pertimbangan hakim adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa saat ini dalam keadaan sakit parah.

"Bahwa terdakwa Dedi Suwarsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan tender di Departemen Perhubungan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengenakan biaya perkara Rp10 ribu," ujar Teguh saat membacakan amar putusan.(nov)
(uky)

Share
o1 o2
Advertisement
o1 o2

Berita Lainnya

  • Kamis, 08 Januari 2009 20:31 wib

    Kepsek & Oknum Guru Pelaku Kekerasan Siap Diperiksa

  • Kamis, 08 Januari 2009 20:18 wib

    Pemprov Jabar Ngotot Pertahankan Dago Tea House

  • Kamis, 08 Januari 2009 20:08 wib

    Warga Temukan Tengkorak Dekat Bandara Minangkabau

  • Kamis, 08 Januari 2009 19:00 wib

    Terpeleset Masuk Got, Bocah Tewas

  • Kamis, 08 Januari 2009 18:33 wib

    Polisi Tangkap Polisi Penjual Ekstasi

  • o3 o4