JAKARTA-Terdakwa Dedi Suwarsono yang terlibat dalam kasus proyek pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/12/2008).
Dedi dan tim kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang dipimpin Teguh Haryanto. Dalam putusan tersebut terdakwa Dedi Suwarsono yang merupakan Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta.
"Apabila dalam waktu amar putusan selama satu bulan tidak dibayar dendanya, maka harus diganti dengan masa 6 bulan kurungan," kata Teguh.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah terbukti melakukan persengkokolan dengan aparatur negara dengan maksud agar mendapat pekerjaan. Terdakwa juga telah memberikan preseden buruk terhadap pelaksanaan lelang yang dilakukan lembaga pemerintahan.
"Terdakwa mengetahui bahwa tindakan tersebut adalah salah tapi tetap dilaksanakan," jelas hakim. Dedi dikenakan dakwaan primer, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU NO 20 Tahun 2001.
Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa dan menjadi pertimbangan hakim adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa saat ini dalam keadaan sakit parah.
"Bahwa terdakwa Dedi Suwarsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan tender di Departemen Perhubungan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengenakan biaya perkara Rp10 ribu," ujar Teguh saat membacakan amar putusan.(nov)
(uky)