JAKARTA-Kepolisian Resort Jakarta Barat mengungkap peredaran psikotropika golongan 4 senilai Rp1 miliar. Polisi berhasil menyita 45 ribu pil berbagai jenis termasuk ekstasi dari tangan tersangka, Jamal bin Munggah (33).
Jamal ditangkap saat sedang bertransaksi di Jalan Raya Blandongan, Kelurahan Perkapuran, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Selain itu, Polres Jakarta Barat juga menahan 5 orang lainnya yang sedang mengedarkan 1.075 butir ekstasi di diskotik Crown, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kelima tersangka, DEN (17), N (28), JAY (33), GUN (36) dan IR (33) juga didapati membawa 5 gram kristal putih yang diduga shabu-shabu.
"Semua tersangka diamankan di Polres Jakarta Barat," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Izha Fadri, Senin (1/12/2008).
Menurut Izha, para tersangka dituntut hukuman berdasarkan UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(uky)
(mbs)