JAKARTA - Kepolisian Resort Jakarta Pusat menangkap Wandi alias Acoy (35), tersangka yang menjadi kurir transaksi narkoba saat membawa 300 butir pil ekstasi di Jalan Kemenangan 3 Rt 5 Rw 2, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Wandi sebelumnya mengambil 300 pil haram tersebut dari sebuah kamar di lantai 3 Hotel Fashion, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat atas perintah A Kuang yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, karena tersangkut kasus narkoba.
A Kuang menyimpan ekstasi berwarna hijau tersebut di dalam sebuah kardus susu yang diletakkan di bawah rak televisi di kamar tersebut. Wandi mengaku, dia mendapatkan bayaran senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari setiap transaksi.
"Ini sudah ada jaringannya, masih kita telusuri. Kuat dugaan ada jaringan di LP
Cipinang dan LP Tangerang," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Ike Edwin kepada okezone, Senin (1/12/2008).
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita 50 pil ekstasi lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 59 ayat 1 sub 60 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(uky)