News Ticker
  • Cuaca Buruk, Bandara Juanda Surabaya Sempat Ditutup 1 Jam
  • TNI AL Kirim Kapal Perang ke Lebanon
  • Kejagung Pekan Depan Gelar Perkara Indover
  • 146 Eks Karyawan Laporkan Pertamina ke Polisi
  • Golkar Bantah Desak Fadel Mundur dari Konvensi
  • Massa Gus Dur Demo Tuntut SK Cak Imin Dicabut
  • Tawuran 2 Desa di Cirebon, 5 Warga Kena Panah
  • Vila Mewah Penampungan TKI Ilegal di Bogor Digerebek
  • Manokwari Kembali Diguncang Gempa 5,9 SR, Kamis (8/1/2009)
  • Kosan di Jati Pulo Terbakar, 8 Orang Tewas
o1 o2

News


Polisi Tangkap Kurir Narkoba dari LP Cipinang

Senin, 1 Desember 2008 - 13:47 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Fahmi Firdaus - Okezone

JAKARTA - Kepolisian Resort Jakarta Pusat menangkap Wandi alias Acoy (35), tersangka yang menjadi kurir transaksi narkoba saat membawa 300 butir pil ekstasi di Jalan Kemenangan 3 Rt 5 Rw 2, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Wandi sebelumnya mengambil 300 pil haram tersebut dari sebuah kamar di lantai 3 Hotel Fashion, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat atas perintah A Kuang yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, karena tersangkut kasus narkoba.

A Kuang menyimpan ekstasi berwarna hijau tersebut di dalam sebuah kardus susu yang diletakkan di bawah rak televisi di kamar tersebut. Wandi mengaku, dia mendapatkan bayaran senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari setiap transaksi.

"Ini sudah ada jaringannya, masih kita telusuri. Kuat dugaan ada jaringan di LP

Cipinang dan LP Tangerang," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Ike Edwin kepada okezone, Senin (1/12/2008).

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita 50 pil ekstasi lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 59 ayat 1 sub 60 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.



(uky)

Share
o1 o2
Advertisement
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4