JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Departemen Keuangan bekerjasama untuk mngubah budaya kerja pegawai di Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar tidak menimbulkan perilaku koruptif. Upaya itu dilakukan dengan cara mengubah pola pikir pegawai.
"Perlu ada perubahan pola pikir di oknum tertentu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin di gedung KPK, Senin (1/12/2008).
Pola pikir yang salah dari oknum pegawai di KPPN ini bisa dilihat dari perilaku yang menimbulkan potensi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, pemerasan, pemberian suap dan pemberian gratifikasi.
Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan, Herry Purnomo sendiri mengaku kesulitan untuk membentuk pola pikir baru di lembaganya.
"Yang susah adalah mengubah pola-pola pikir dari pegawai. Ya cara (mengubah) nya dengan memberikan contoh kepada mereka. Dulu pejabat eselon 1 atau Dirjen kalau ke daerah sambutannya berlebihan, dijemputnya pakai mobil VIP. Sekarang saya minta dijemput di tempat kedatangan umum. Fasilitas yang sesuai dengan yang dimiliki kantor, yang seadanya," paparnya kepada wartawan.
"KPPN perlu menyusun rencana tindak (action plan) untuk mengimplementasikan perbaikan sistem," lanjut M.Jasin.
Sebelumnya KPK telah melakukan kajian terhadap sistem pengelolaan di 33 KPPN di wilayah NAD, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa TImur.Â
Berdasarkan kajian tersebut KPK memeroleh temuan mengenai kelemahan sistem yang bisa menimbulkan tindak pidana korupsi.
KPK juga berharap ada peningkatan integritas pegawai KPPN sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. (fit)