JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo Ismunarso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sebesar Rp 45,7 miliar.
"Ya, sudah jadi tersangka. Sejak minggu lalu," ujar juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (01/12/2008).
Sebelum menjadikan Ismunarso sebagai tersangka, KPK telah menggeledah Kantor Pemkab Situbondo dan Pendopo Bupati Situbondo pada Kamis 27 November lalu.
Ruangan yang digeledah di antaranya ruang kerja bupati, ruang kerja wakil bupati, dan ruang kerja sekretaris kabupaten.
Perlu diketahui, sempat terjadi gejolak sosial di Situbondo akibat kasus dugaan korupsi ini. Ribuan santri Ponpes Salafiyah Safiiyah, Sukorejo, Banyuputih, Situbondo, menggelar unjuk rasa dengan cara memblokir jalur pantura hingga tiga hari.
Massa di bawah komando KHR Fawaid As'ad itu menuntut agar Bupati Situbondo Ismunarso segera diperiksa KPK terkait kasus korupsi Kasda. Selain itu, Ismunarso juga didesak mundur dari jabatannya.
(ful)