News Ticker
  • Cuaca Buruk, Bandara Juanda Surabaya Sempat Ditutup 1 Jam
  • TNI AL Kirim Kapal Perang ke Lebanon
  • Kejagung Pekan Depan Gelar Perkara Indover
  • 146 Eks Karyawan Laporkan Pertamina ke Polisi
  • Golkar Bantah Desak Fadel Mundur dari Konvensi
  • Massa Gus Dur Demo Tuntut SK Cak Imin Dicabut
  • Tawuran 2 Desa di Cirebon, 5 Warga Kena Panah
  • Vila Mewah Penampungan TKI Ilegal di Bogor Digerebek
  • Manokwari Kembali Diguncang Gempa 5,9 SR, Kamis (8/1/2009)
  • Kosan di Jati Pulo Terbakar, 8 Orang Tewas
o1 o2

News


Warkop Bangkrut, Kakek Kembali Jual Ganja

Senin, 1 Desember 2008 - 16:25 wib
text TEXT SIZE :  
Share

SUBANG - Akibat himpitan ekonomi cukup besar, ditambah lagi usaha warung kopi yang dijalankan gulung tikar. Seorang kakek bernama Ade Yusuf (56) warga RT 20/14 Sukamelang, Subang, Jawa Barat, banting setir menjadi penjual ganja.

Sayang, belum juga usaha barunya itu membuahkan hasil, pria yang kerap disapa Andreas keburu ditangkap Satreskrim Polres Subang di kediamannya. Dari tangan Andreas, aparat menyita sekira satu kilogram ganja kering siap pakai.

Kapolres Subang AKBP Sugiyono mengatakan, terungkapnya bisnis barang haram itu berdasarkan pengembangan terhadap empat tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap, yakni Andi, Yayat, Ade dan Dadang. Keempat tersangka itu merupakan pelanggan tetap Andreas.

"Dari hasil pengembangan terhadap empat tersangka, ternyata mereka mendapatkan ganja itu dari Andreas," ujar Sugiyono kepada wartawan, Senin (1/12/2008).

Menurut Sugiyono, Andreas merupakan mantan tahanan Lembaga Pemasyarakat Klas II A Subang dalam kasus yang sama dengan barang bukti berupa 12 kilogram daun ganja dan diganjar empat tahun kurungan.

Setelah keluar dari LP, Anderas membuka warung kopi di Pasar Baru, Subang. Karena usahanya bangkrut, Anderas kembali menjalani aktivitas lama. "Saya baru delapan hari dagang ganja. Karena usaha warung kopi bangkrut," sesal Andreas.

Dia mengelak, jika bisnis ganja itu merupakan usaha dirinya. Pasalnya, kata dia, bisnis barang haram itu untuk modal bisnis warung kopi yang bangrut. Kendati begitu, Anderas tetap harus kembali merasakan lantai penjara selama empat tahun. (Annas Nasrullah/Sindo/teb)

Share
o1 o2
Advertisement
o1 o2

Berita Lainnya

  • Kamis, 08 Januari 2009 23:55 wib

    Gempa 6 SR Guncang Manokwari

  • Kamis, 08 Januari 2009 23:44 wib

    Limbah RSUD Dr Koesma Ganggu Kesehatan Warga

  • Kamis, 08 Januari 2009 23:10 wib

    Pesawat Nomad 'Mendarat' di Alun-alun

  • Kamis, 08 Januari 2009 22:17 wib

    Pembunuh Guru Mandarin Tertangkap

  • Kamis, 08 Januari 2009 22:09 wib

    Buru Tahanan Kabur, Kejari Minta Tolong Paranormal

  • o3 o4