JAKARTA -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah merealisasikan penerapan baju tahanan bagi para koruptor mulai 1 September 2008 lalu.
"Soal baju tahanan, sudah diterapkan dua bulan lalu tepatnya 1 September 2008, untuk tahanan KPK yang di rutan kepolisian, polres, polda, di Mabes Polri, dan Rutan Brimob Kelapa Dua," terang Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/12/2008).
Penerapan itu sesuai dengan surat  KPK nomor B/50/10/11/2008 yakni setiap tahanan KPK harus mengenakan baju tahanan. "Itu sejak dua bulan lalu sudah kami terapkan," kata Antasari.
Saat ini, para tersangka korupsi KPK hanya mengenakan baju tahanan di rumah tahanan sedangkan untuk acara pemeriksaan dan persidangan, KPK mengaku masih perlu menganalisisnya.
"Ini diterapkan di dalam rutan. Apakah dalam pemeriksaan atau persidangan dipakai, kami harus analisis di KUHP sesuai hukum acara," jelasnya.
Bagaimana jika ada yang menolak mengenakan seragam tahanan itu? "Tugas kami untuk mempertanyakan tentang tidak diindahkannya surat KPK, kami ingin tahu alasannya," kata dia.
Baju tahanan itu juga nantinya akan dipakai oleh mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dan tiga rekannya sesama mantan Deputi Gubernur BI, yaitu Bunbunan EJ Hutapea, Maman Soemantri, dan Aslim Tadjuddin yang telah menghuni Rutan Brimob Kelapa Dua sejak  Kamis 27 November 2008.
"Empat terakhir segera kami kirim bajunya," tegas Antasari.
(fit)