News Ticker
  • Cuaca Buruk, Bandara Juanda Surabaya Sempat Ditutup 1 Jam
  • TNI AL Kirim Kapal Perang ke Lebanon
  • Kejagung Pekan Depan Gelar Perkara Indover
  • 146 Eks Karyawan Laporkan Pertamina ke Polisi
  • Golkar Bantah Desak Fadel Mundur dari Konvensi
  • Massa Gus Dur Demo Tuntut SK Cak Imin Dicabut
  • Tawuran 2 Desa di Cirebon, 5 Warga Kena Panah
  • Vila Mewah Penampungan TKI Ilegal di Bogor Digerebek
  • Manokwari Kembali Diguncang Gempa 5,9 SR, Kamis (8/1/2009)
  • Kosan di Jati Pulo Terbakar, 8 Orang Tewas
o1 o2

News


Suami Hetty Koes Endang Terancam Dibui Seumur Hidup

Senin, 1 Desember 2008 - 16:49 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone

JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Emir Faishal terancam hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Hal itu didasarkan pada dakwaan kesatu primer Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam dakwan bersama Sarjan Tahir, Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa, selaku anggota Komisi IV DPR telah menerima uang sebesar Rp5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Cek Muliti Guna (CMG) dari Chandra Antonio Tan dan Sofyan Rebuin.

"Yusuf mengetahui pemberian uang tersebut diberikan agar memproses persetujuan atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan seluas 600 hektare dengan imbalan sejumlah uang," kata koordinator JPU Mochamad Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/12/2008).

Sementara itu, dakwaan subsider, Yusuf terjerat pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Untuk dakwaan kedua primer, Yusuf didakwa telah menerima sejumlah uang sebesar Rp125 juta dan 220.000 Dollar Singapura dari Anggoro Widjoyo dan David Angka Widjaya, selaku calon penyedia barang dalam kegiatan revitalisasi Sistem Komunikasdi Radio Terpadu (SKRT) pada Depertemen Kehutan.

"Terdakwa Yusuf tahu bahwa pemberian tersebut diberikan karena terdakwa selaku anggota Komisi IV DPR telah membantu proses persetujuan atas rancangan pagu bagian angaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2007 Departemen  Kehutan," kata Mochamad Rum.

Maka, katanya, atas perbuatan itu terdakwa diancam pasal pidana 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu subsidernya, Suami Hetty Koes Endang ini terjerat pasal 11 UU yang sama. (nov)

Share
o1 o2
Advertisement
o1 o2

Berita Lainnya

  • Jum'at, 09 Januari 2009 02:17 wib

    Api di Toko Mebel Berhasil Dipadamkan

  • Jum'at, 09 Januari 2009 02:16 wib

    Relawan FUI Jihad Palestina Mulai Digembleng

  • Jum'at, 09 Januari 2009 02:05 wib

    Si Jago Merah Mengamuk di Toko Meubel

  • Jum'at, 09 Januari 2009 02:01 wib

    BSMI Donasikan Ambulans untuk Rakyat Palestina

  • Jum'at, 09 Januari 2009 01:51 wib

    AJI Sesalkan Pelaporan Dua Aktivis ICW

  • o3 o4