Muchdi PR (Foto: Andikey K/Okezone)
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi PR, dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara, dipotong masa tahanan.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP junto pasal 430 KUHP tentang pembunuhan berencana. Muchdi dianggap sebagai inisiator atau perencana pembunuhan dengan pelaku Pollycarpus Budihari Prianto.
JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (2/12/2008) tadi menuturkan, ada dua pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Muchdi atas tuntutan tersebut.
Hal yang memberatkan yaitu Muchdi dianggap telah merusak citra aparat pemerintah terutama badan intelijen negara (BIN) dan sesama tentara. Kedua, Muchdi tidak berterus terang dan kadang-kadang bersikap tidak sopan dalam persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan Muchdi yaitu dia dianggap telah mengabdi pada bangsa dan negara. Kedua, Muchdi banyak mendapat bintang perhargaan antara lain Eka Paksi Pratama, Eka Paksi Naraya dan dalam Operasi Timor Timor dan penghargaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun pengabdian.(lsi) (mbs)