News Ticker
  • Cuaca Buruk, Bandara Juanda Surabaya Sempat Ditutup 1 Jam
  • TNI AL Kirim Kapal Perang ke Lebanon
  • Kejagung Pekan Depan Gelar Perkara Indover
  • 146 Eks Karyawan Laporkan Pertamina ke Polisi
  • Golkar Bantah Desak Fadel Mundur dari Konvensi
  • Massa Gus Dur Demo Tuntut SK Cak Imin Dicabut
  • Tawuran 2 Desa di Cirebon, 5 Warga Kena Panah
  • Vila Mewah Penampungan TKI Ilegal di Bogor Digerebek
  • Manokwari Kembali Diguncang Gempa 5,9 SR, Kamis (8/1/2009)
  • Kosan di Jati Pulo Terbakar, 8 Orang Tewas
o1 o2

News


Muchdi PR Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 2 Desember 2008 - 12:12 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Nurlaili - Okezone
Muchdi PR (Foto: Andikey K/Okezone)

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi PR, dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara, dipotong masa tahanan.

Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP junto pasal 430 KUHP tentang pembunuhan berencana. Muchdi dianggap sebagai inisiator atau perencana pembunuhan dengan pelaku Pollycarpus Budihari Prianto.

JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (2/12/2008) tadi menuturkan, ada dua pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Muchdi atas tuntutan tersebut.

Hal yang memberatkan yaitu Muchdi dianggap telah merusak citra aparat pemerintah terutama badan intelijen negara (BIN) dan sesama tentara. Kedua, Muchdi tidak berterus terang dan kadang-kadang bersikap tidak sopan dalam persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan Muchdi yaitu dia dianggap telah mengabdi pada bangsa dan negara. Kedua, Muchdi banyak mendapat bintang perhargaan antara lain Eka Paksi Pratama, Eka Paksi Naraya dan dalam Operasi Timor Timor dan penghargaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun pengabdian.(lsi) (mbs)

Share
o1 o2
Advertisement
o1 o2

Berita Lainnya

  • Jum'at, 09 Januari 2009 00:56 wib

    Pelaporan Aktivis ICW oleh Kejagung Dipertanyakan

  • Jum'at, 09 Januari 2009 00:47 wib

    Gus Dur: Israel Palestina Bukan Perang Agama

  • Jum'at, 09 Januari 2009 00:37 wib

    Gempa 6 SR Guncang Manokwari

  • Kamis, 08 Januari 2009 23:55 wib

    Gempa 6 SR Guncang Manokwari

  • Kamis, 08 Januari 2009 23:44 wib

    Limbah RSUD Dr Koesma Ganggu Kesehatan Warga

  • o3 o4