JAKARTA-Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Muchdi PR, terdakwa yang diduga selaku dalang pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir sudah sesuai dengan rasa keadilan.
"Tuntutan 15 tahun penjara itu sudah sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat," kata dia, Selasa (2/12/2008).
Jasman mengatakan tuntutan terhadap Muchdi PR berbeda dengan vonis yang diterima Pollycarpus dari Mahkamah Agung yakni hukuman 20 tahun penjara. Jasman menambahkan Muchdi dituntut 15 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Jasman itulah yang dapat ditangkap kejaksaan dari rasa keadilan. Dia mengatakan walau tindak pidana yang dilakukan dinilai sama oleh publik, namun pasti semua ada pertimbangannya yang membedakannya.
Menanggapi jabatan sebagai anggota BIN, Jasman menegaskan di dalam dakwaan jaksa, tidak ada hubungan antara jabatan dengan pembunuhan yang dituduhkan terhadapnya.
Dijelaskannya, jaksa dalam melakukan tuntutan tidak dipengaruhi hal-hal lain. "Juga dalam memiliki pertimbangan tidak dipengaruhi opini," tegas Jasman.
Pertimbangan terakhir ada pada majelis hakim. "Kalau tuntutan jaksa 15 tahun, itulah yang sesuai dengan rasa keadilan. Jaksa mengharapkan putusan 15 tahun, bisa saja hakim menurunkan 2/3 dari hukumannya," pungkasnya.
(nov)