JAKARTA - Pemerintah mengaku belum bisa menjelaskan alasan Lapindo yang mangkir dari kewajibannya untuk melunasi sisa pembayaran 80 persen kepada korban lumpur Lapindo.
"Saya belum bisa komentar soal itu," ujar Mensesneg Hatta Rajasa usai mengikuti pembekalan peserta Lemhanas di Istana Negara Jakarta, Selasa (2/12/2008).
Meski demikian dia bersikukuh bahwa Perpres nomor 14 tahun 2007 harus dilaksanakan oleh Lapindo. Perpres ini menjadi payung hukum bagi pembayaran ganti rugi terhadap tiga desa terdampak.
Hatta Rajasa juga mengaku belum mendapat laporan hasil pertemuan perwakilan korban Lapindo dengan Menteri PU Djoko Kirmanto siang tadi.
"Yang saya tahu pada pembicaraan sebelumnya. Presiden meminta kepada Menteri PU Djoko Kirmanto dan Mensos Bachtiar Chamsyah untuk sama-sama dengan warga dan pihak lapindo membicarakan itu," urai Hatta.
"Dan tentu rujukannya dan pegangannya adalah perpres tersebut. Namun seperti apa hasilnya saya belum tahu. Saya kira selalu ada jalan keluarnya sepanjang ada itikad untuk menyelesaikannya" tukasnya.
Sebagaiman diberitakan sebelumnya Jumat pekan lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memaksa Group Bakrie untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada warga korban luapan lumpur lapindo paling lambat Senin 1 Desember kemarin. Namun hal tersebut tidak terealisasi.(kem)(mbs)