JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, khususnya besan Presiden SBY, Aulia Pohan.
"Berpikir positif sajalah. Tidak ada perlakuan khusus untuk semua tahanan," kata Antasari kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/11/2008).
Dia juga membantah, adanya berita pelanggaran jam besuk yang diberikan kepada mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Soemantri.
"Bahwa besuk di atas (jam tersebut) sudah mendapat izinkan dari KPK, dan sudah dikoordinasikan dengan pihak rutan," jelasnya.
Antasari menjelaskan, kebijakan itu diambil karena surat penahanan baru dikirimkan kepada yang bersangkutan Kamis 27 November lalu. "Diberikan waktu besok agak malam sudah dikoordinasi," tambahnya. (kem)