JAKARTA - Kedua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin memberikan keterangan yang berbeda mengenai penyerahan dana BI sebesar Rp31,5 miliar.
Hamka mengaku, aliran dana tersebut diserahkan dalam empat tahap yakni yang pertama sebesar Rp2 miliar, kedua sebesar Rp5,5 miliar, ketiga sebesar Rp10,5 miliar, Â dan terakhir sebesar Rp5,4 miliar.
Sedangkan Antony mengaku, uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap yakni pada Juli 2003 sebesar Rp2 miliar, September 2003 sebesar Rp7,5 miliar, dan Desember sebesar Rp6 miliar.
"Dua kali di Hotel Hilton dan satu kali di rumah saya, di Jalan Gandaria I Nomor 5," tambah Antony dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/12/2008).
Mendengar keterangan yang berbeda ini, majelis hakim Tipikor mengingatkan agar kedua terdakwa memberikan keterangan yang sejujurnya.
"Ini kesempatan saudara untuk menentukan nasib. Hakim tidak akan bertele-tele, karena kami punya bukti dan kami yang akan menilai," tegas hakim anggota Hendra Yospin.
Meski didesak untuk berkata jujur. Keduanya keukeuh mempertahankan jawaban masing-masing. majelis hakim pun meminta agar Antony membongkar kasus ini.
"Kalau saudara merasa dikambinghitamkan dari awal, ya dibongkar saja. Saudara tidak harus pasang badan untuk orang-orang di luar sana," tegas Hendra.
Mendengar ucapan tersebut, Antony malah mengaku bingung dengan situasi yang dialaminya saat ini. "Sampai saat ini saya bingung," ucapnya lirih. (lsi)