JAKARTA - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli mengusulkan agar jabatan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) ditiadakan. Ini demi efisiensi anggaran dalam APBN.
"Efisiensi kas negara dapat dilakukan dengan meniadakan jabatan Ketua MPR. Lembaga MPR tetap ada, tapi dalam undang-undang tidak disebutkan harus ada pimpinannya," ujar Lili usai mengikuti talkshow bertajuk Evaluasi Akhir tahun DPD: Keparlemenan dan Pembangunan Daerah di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (5/12/2008).
Sebagai gantinya, kata Lili, posisi Ketua MPR bisa diambil dari unsur pimpinan DPD atau DPR. Bila terdapat benturan agenda, maka posisi pengganti Ketua MPR bisa dilakukan secara bersamaan oleh perwakilan DPD di satu tempat dan perwakilan DPR di acara lain. "Jadi tidak perlu ada secara khusus pimpinan MPR seperti saat ini," ungkapnya.
Ditambahkan lagi olehnya, Ketua MPR hanya berperan sebagai pimpinan sidang saja. Misalkan ada momentum pelantikan presiden, maka Ketua DPR dapat berperan sebagai Ketua MPR dan bila ada sidang yang lain dapat dipimpin Ketua DPD.
"Sehingga tidak perlu ada Ketua MPR secara khusus dan tidak perlu ada fasilitas serta tunjangan untuk posisi tersebut," ujarnya. (ful)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad