BOGOR- Ketua Yayasan SD Eka Wijaya Cibinong Edi menyatakan tindakan mengeluarkan siswa dari kelas karena telat membayar iuran SPP sudah sesuai aturan.
"Jika ada siswa yang terlambat bayar SPP, maka yayasan tidak bisa membayar gaji pengajar dan biaya operasional sekolah," kilahnya di Bogor, Kamis (11/12/2008).
Edi menjelaskan kebijakan tersebut sudah tertuang dalam aturan sekolah yang harus ditaati. Oleh sebab itu, sesuai dengan aturan, maka siswa yang terlambat membayar SPP dikeluarkan dari kelas dan tidak boleh mengikuti ujian.
Kejadian yang baru pertama kali di Kabupaten Bogor ini, mendapat reaksi keras dari orang tua murid Rastra Sewa, yang baru duduk di kelas 1.
Setiawan dan istrinya Mediana hari ini, mendatangi sekolah untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan sekolah yang dinilanya tidak manusiawi.
Bahkan Setiawan berencana melaporkan pengelola SD Eka Wijaya Cibinong ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, karena anaknya mengalami gangguan psikologis. (Endang Gunawan/Global/ram)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan