o1 o2

News


Yayasan : Larangan Ujian Sesuai Aturan Sekolah

Kamis, 11 Desember 2008 - 15:36 wib
text TEXT SIZE :  
Share

BOGOR- Ketua Yayasan SD Eka Wijaya Cibinong Edi menyatakan  tindakan mengeluarkan siswa dari kelas karena telat membayar iuran SPP sudah sesuai aturan.

"Jika ada siswa yang terlambat bayar SPP, maka yayasan tidak bisa membayar gaji pengajar dan biaya operasional sekolah," kilahnya di Bogor, Kamis (11/12/2008).

Edi menjelaskan kebijakan tersebut sudah tertuang dalam aturan sekolah yang harus ditaati. Oleh sebab itu, sesuai dengan aturan, maka siswa yang terlambat membayar SPP dikeluarkan dari kelas dan tidak boleh mengikuti ujian.

Kejadian yang baru pertama kali di Kabupaten Bogor ini, mendapat reaksi keras dari orang tua murid Rastra Sewa, yang baru duduk di kelas 1.

Setiawan dan istrinya Mediana hari ini, mendatangi sekolah untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan sekolah yang dinilanya tidak manusiawi.

Bahkan Setiawan berencana melaporkan pengelola SD Eka Wijaya Cibinong ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, karena anaknya mengalami gangguan psikologis.
(Endang Gunawan/Global/ram)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 03:03 wib

    Polisi Selidiki Ledakan Genset RSU Pirngadi

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:03 wib

    Pelaku Penembak Polisi Tidak Sendirian

  • Rabu, 10 Februari 2010 01:25 wib

    Pencabutan Moratorium TKI Tertunda

  • o3 o4