o1 o2

News


Polri: Jangan Terprovokasi Selebaran Lia Eden

Senin, 15 Desember 2008 - 16:14 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Nurlaili - Okezone

JAKARTA - Mabes Kepolisian RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak terprovokasi oleh selebaran Lia Eden dan pengikutnya terkait fatwa penghapusan agama.

"Kami mengimbau kepada seluruh umat Islam dan umat-umat agama lain agar tidak terpancing dengan selebaran-selebaran tersebut," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Abubakar Nataprawira, Senin (15/12/2008).

Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak bertindak anarkis baik terhadap pengikut Lia Eden maupun terhadap rumah milik Lia Eden yang kini telah diberi police line. Polisi berjanji akan menindak keterlibatan pengikut-pengikutnya jika ditemukan adanya unsur penistaan agama. Kasus ini juga telah diproses oleh Ditreskrim Polda Metro Jaya yang mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kelompok Kerajaan Tuhan Eden pada 10 dan 11 Desember lalu telah membuat 1.200 amplop. Menurut pengakuan Wahyu Andito Putro Wibisono yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Lia Eden, ada 1.000 amplop yang telah disebarkan ke seluruh Indonesia.

Salah satu isi selebaran tersebut adalah fatwa penghapusan agama Islam dan juga agama lainnya. Selebaran tersebut dikirim ke Presiden SBY, Ormas-Ormas Islam di seluruh Indonesia, gubernur, dan Kapolda seluruh Indonesia.
(nov)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 05:04 wib

    Drajat: Soetrisno Berjasa bagi PAN

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 03:03 wib

    Polisi Selidiki Ledakan Genset RSU Pirngadi

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:03 wib

    Pelaku Penembak Polisi Tidak Sendirian

  • o3 o4