JAKARTA - Mabes Kepolisian RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak terprovokasi oleh selebaran Lia Eden dan pengikutnya terkait fatwa penghapusan agama.
"Kami mengimbau kepada seluruh umat Islam dan umat-umat agama lain agar tidak terpancing dengan selebaran-selebaran tersebut," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Abubakar Nataprawira, Senin (15/12/2008).
Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak bertindak anarkis baik terhadap pengikut Lia Eden maupun terhadap rumah milik Lia Eden yang kini telah diberi police line. Polisi berjanji akan menindak keterlibatan pengikut-pengikutnya jika ditemukan adanya unsur penistaan agama. Kasus ini juga telah diproses oleh Ditreskrim Polda Metro Jaya yang mendapatkan laporan dari masyarakat.
Kelompok Kerajaan Tuhan Eden pada 10 dan 11 Desember lalu telah membuat 1.200 amplop. Menurut pengakuan Wahyu Andito Putro Wibisono yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Lia Eden, ada 1.000 amplop yang telah disebarkan ke seluruh Indonesia.
Salah satu isi selebaran tersebut adalah fatwa penghapusan agama Islam dan juga agama lainnya. Selebaran tersebut dikirim ke Presiden SBY, Ormas-Ormas Islam di seluruh Indonesia, gubernur, dan Kapolda seluruh Indonesia.
(nov)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan