News Ticker
  • RI Keluar dari Daftar Penerbit Obligasi Berisiko
  • KPK Jadwalkan Periksa Bos Artha Graha Andy Kasih
  • 6 Siswa Tersesat di Gunung Gede Ditemukan Selamat
  • Sepak Bola : Hamburg Resmi Pinang Ze Roberto
  • Pemkab Bangkalan Larang Sekolah Pungut Uang Gedung
  • Juni, 473 Ribu Pekerja di Amerika Serikat Kena PHK
  • Pascalongsor, Jalur Riau-Sumbar Masih Dialihkan
  • Bulan Depan, Jamrud Luncurkan Album The Best
  • Pegadaian Catat Obligasi Rp1,5 T di BEI Hari Ini
  • Korban Tewas Flu Babi di Thailand Capai 5 Orang
o1 o2

News


Divonis 8 Tahun, Al Amin Banding

Senin, 5 Januari 2009 - 11:14 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone

JAKARTA - Terpidana kasus alih fungsi hutan Pelabuhan Tanjung Api-api Al Amin Nur Nasution, langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saya secara pribadi Al Amin Nur Nasution SE akan berupaya mencari keadilan ke tahapan berikutnya. Yaitu saya akan mengajukan banding," tegas Al Amin usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/1/2009).

Al Amin merasa keputusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edward Pattinasarany, dirasakannya kurang pas dalam beberapa hal. Namun Amin tidak menyebutkan beberapa hal tersebut.

"Karena saya merasa harus memperjuangkan sesuatu yang menurut saya, ada beberapa hal yang tidak pas," jelasnya.

Walaupun begitu suami mantan anggota Komisi IV DPR ini, mengucapkan apresiasinya kepada majelis hakim yang telah memimpin persidangan selama beberapa bulan ini. Selain itu Amin juga mengucapkan terima kasih pada media massa yang sudah mengikuti jalannya persidangan dirinya.(hri)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar




o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4