JAKARTA - Imbauan kepada para pemilik senjata api agar segera mengurus izin kepemilikan dan penggunaan kembali dilontarkan oleh jajaran kepolisian. Bahkan, polisi mengancam akan mempidanakan para pemilik senpi bandel.
Kali ini giliran Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono memperingatkan para pemilik senpi yang membandel agar segera melapor dan mengurus izin kepemilikan senjatanya.
"Sebetulnya sudah sejak 2004, sudah diberikan warning kepada para pemilik senpi untuk melakukan kewajibannya," ujarnya di Main Hall Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/1/2009).
Namun peringatan tersebut kurang direspons para pemilik senpi. Sehingga polri kembali mengeluarkan imbauan pada 2006 juga dipertegas pad akhir 2008. "Pada 31 Desember kemarin diberikan warning untuk registrasi ulang, namun masih banyak pemegang senpi yang belum melapor," ungkapnya.
Menurut hasil pemeriksaan petugas, banyak pemilik senpi yang sudah berpindah domisilinya. Karena itu, Polri mengeluarkan imbauan registrasi ulang sehingga mendapatkan data-data baru tentang peredaran senpi.
"Kalau sampai batas waktu yang ditentukan Polri, masih belum ada perubahan, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terangnya.
Sikap tegas Polri terpaksa diambil mengingat sebentar lagi akan ada perhelatan akbar pesta demokrasi. "Kami berharap masyarakat benar-benar mendengarkan imbauan ini, jangan sampai ada masalah-masalah lain yang timbul terkait senpi," pungkasnya.
(ful)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad