JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) memberikan data tambahan terkait kasus dugaan korupsi dana haji. ICW mencatat terdapat dua sumber dana haji yang mengalir ke Menteri Agama M Maftuh Basyuni.
"Ada dua sumber utama, yakni dana BPIH (Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji) dan dana abadi umat (DAU)," kata Koordinator Investigasi ICW Agus Suharyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (6/1/2009).
Dalam rilis yang diberikan ICW, tercatat aliran dan BPIH ke Menteri Agama sejumlah Rp173 juta dalam kurun waktu 30 November 2004 hingga 15 September 2005. "Sedangkan aliran dari DAU senilai Rp534.353.772," tambahnya.
Aliran dana BPIH dan DAU terdiri dari tunjangan fungsional dan biaya taktis perjalanan dinas. "Termasuk open house Menag senilai Rp60 juta-an," imbuhnya.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan mengatakan dana BPIH dan DAU seharusnya digunakan untuk kepetningan umat. "Tetapi prakteknya malah disalahgunakan," pungkasnya.
Ade juga mempertanyakan penerbitan Keputusan Menteri Agama 88/2003 tentang Penetapan Besar Biaya DAU bagi Ketua Badan, pengawas, dewan pelaksana dan hal lain yang dikeluarkan oleh Maftuh Basyuni selaku Menteri Agama. "Aturan tersebut merupakan legalitas atas aliran uang kepada pengelola DAU termasuk Menteri Agama," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang KPK M Jasin menegaskan akan menindaklanjuti laporan ICW. "Yang jelas sudah ada tim untuk mengkaji pengaduan masyarakat," katanya.
KPK, jelas Jasin, juga berencana memanggil pengelola BPIH untuk mendiskusikan pembenahan sistem. "Ya kita tidak mau kasus DAU yang menjerat Mantan Menteri Agama (Said Agil Munawar) terulang lagi, supaya penyelenggaran ibadah haji menjadi lebih baik," sambungnya.
(ful)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad