JAKARTA - Vonis bebas terdakwa otak pembunuhan aktivis Munir, Muchdi Pr, membuat gerah kalangan penggiat LSM HAM. Karena itu, mereka mendesak Polri dan Kejagung agar mengusut kembali kasus ini demi menjamin terungkapnya kebenaran.
"Kasus ini menjadi bukti bahwa sepuluh tahun reformasi, khususnya sektor keamanan masih meninggalkan celah hitam, lembaga intelijen dibiarkan bergerak tanpa regulasi yang jelas," terang perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Syaiful Hak kepada wartawan di Kantor INFID, Jalan Mampang Prapatan XI No 23, Jakarta, Selasa (6/1/2009).
Karena itu, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak aparat penegak hukum untuk secara efektif menggunakan bukti-bukti yang telah ada dan secara aktif menggali bukti-bukti baru terkait pembunuhan Munir. "Terutama dugaan keterlibatan sejumlah mantan petinggi militer dan intelijen dalam kasus ini,"paparnya.
Syaiful mengatakan pihaknya juga mempertanyakan kredibilitas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr. "Putusan ini telah mencederai rasa keadilan dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan HAM," imbuhnya.
Dalam hal ini, Jaringan menuntut pemerintah agar memberikan perhatian khusus dalam menuntaskan kasus pembunuhan Munir dan mereformasi BIN. Menurut dia, sistem peradilan di Indonesia wajib memenuhi hak keluarga, kerabat almarhum, hak rakyat Indonesia, dan masyarakat internasional atas kebenaran kasus pembunuhan Munir.
"Kami menuntut semua yang bertanggungjawab dalam kasus pembunuhan ini terlepas dari jabatan dan status sosialnya," pungkasnya.
(ful)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad