News Ticker
  • RI Keluar dari Daftar Penerbit Obligasi Berisiko
  • KPK Jadwalkan Periksa Bos Artha Graha Andy Kasih
  • 6 Siswa Tersesat di Gunung Gede Ditemukan Selamat
  • Sepak Bola : Hamburg Resmi Pinang Ze Roberto
  • Pemkab Bangkalan Larang Sekolah Pungut Uang Gedung
  • Juni, 473 Ribu Pekerja di Amerika Serikat Kena PHK
  • Pascalongsor, Jalur Riau-Sumbar Masih Dialihkan
  • Bulan Depan, Jamrud Luncurkan Album The Best
  • Pegadaian Catat Obligasi Rp1,5 T di BEI Hari Ini
  • Korban Tewas Flu Babi di Thailand Capai 5 Orang
o1 o2

News


Kakak Beradik Disetubuhi Ayah Kandung dan Kakek

Selasa, 6 Januari 2009 - 18:07 wib
text TEXT SIZE :  
Share

TABANAN - Kakak beradik, sebut saja namanya Melati (13), dan Mawar (10), menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakek dan ayah kandungnya. Pencabulan itu terjadi sejak tahun 2002.

Ulah kakek dan bapak korban yaitu I Nengah Sumiarta (54), dan I Wayan Sutama (32)  terungkap ketika kakak beradik ini tak berani pulang dan memilih tinggal di rumah temannya dengan bekerja di sebuah warung.

Karena 12 hari tak pulang ke rumahnya di Banjar Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini Sumiarta pun mencari cucunya.

Namun ajakan pulang dari sang kakek pun ditolak sampai akhirnya terjadi saling tarik dan terjadilah keributan. Polisi yang mendengar ada keributan langsung mendatangi ke lokasi kejadian dan membawa kedua belah pihak ke kantor polisi bermaksud untuk mendamaikan.

"Ternyata dari hasil pemeriksaan, si anak ini mengaku kalau dia telah disetubuhi oleh dua orang yang masih ada hubungan keluarga dekat," terang Kapolres Tabanan, AKBP Onto Cahyono, Selasa (6/1/2009).

Melati yang hanya lulus SD disetubuhi ayahnya sejak tahun 2002, sementara Mawar sang adik yang masih duduk di kelas V SD, disetubuhi kakeknya sejak tahun 2002 dan ayahnya tahun 2007.

"Keduanya sudah tak memiliki ibu karena sejak tahun 2001 orangtuanya telah bercerai dan hak asuh anak diberikan pada ayahnya," papar perwira menengah melati dua ini.

Kapolres menjelaskan kalau alasan kedua korban ini tak berani untuk melapor lantaran dia takut diusir dan tak ada yang merawat keduanya.

Kedua pelaku masih diperiksa secara intensif kemungkinan mengidap perilaku yang menyimpang. Sementara kedua korban dalam pemeriksaannya didampingi tim dari Ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Polres Tabanan.

Korban telah divisum dan sementara pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara jo Pasal 287 jo 294 KUHP. (Dewi Umaryati/Sindo/fit)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar




o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Minggu, 05 Juli 2009 06:19 wib

    Masa Tenang Pilpres, Jakarta Sepi Unjuk Rasa

  • Minggu, 05 Juli 2009 01:12 wib

    Jenazah Korban Aviastar Kado Pahit Ultah Istri

  • Sabtu, 04 Juli 2009 23:28 wib

    Hasil Ujian Nasional SLTP di Sleman Tertinggi Se-DIY

  • Sabtu, 04 Juli 2009 22:09 wib

    Pemkab Bantul Tindak Tegas Koruptor Dana Gempa

  • Sabtu, 04 Juli 2009 21:13 wib

    Polisi Bandara Soetta Razia Angkutan Plat Hitam

  • o3 o4