SURABAYA - Kabar dijebloskannya nahkoda kapal Queen Marilyn Jose Barcenas ke dalam penjara selama tiga tahun dua bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Sulawesi Utara, membuat jajaran Koarmatim TNI Angkatan Laut lega.
Pria berkewarganegaraan Philipina itu sebelumnya memang telah ditangkap jajaran TNI AL saat mencuri ikan di perairan Indonesia tepatnya di perairan Kepulauan Talaud, akhir tahun 2008 lalu.
"Putusan ini penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus kedaulatan NKRI. Hukuman sekaligus denda yang dijatuhkan PN Tahuna terhadap nahkoda kapal Queen Marilyn tersebut akan menjadi pelajaran bagi pelaku tindak pidana perikanan lain," kata Kepala Dinas Penerangan Komando Armada Timur (Disarmatim) TNI AL Letkol Laut (KH) Tony Saiful, Selasa (6/1/2009).
Dalam penjelasan resmi yang dirilis TNI AL, disebutkan bahwa nahkoda kapal Queen Marilyn Jose Barcenas juga diharuskan membayar denda. Besarnya mencapai Rp1 miliar atau hukuman kurungan selama tiga bulan.
Putusan PN Tahuna No.76/PID.B/2008/PN.YHNA itu, kata Tony, sudah berkekuatan hukum tetap terhitung mulai tanggal 17 Desember 2008 karena terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.
Selain itu, PN Tahuna juga menetapkan agar barang bukti berupa satu unit Kapal Queen Marilyn, satu buah radio dan antena, dua buah radio SSB dan GPS beserta satu unit antena, satu buah kompas kecil, satu buah TV merek Samsung, satu buah DVD merk KUG, ikan yang dilelang sebesar Rp13.375.000, 13 unit Ketinting beserta mesinnya, semuanya dirampas untuk Negara. Sedangkan 25 gulung alat tangkap ikan (jaring) dirampas oleh Negara untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
(Destyan Soejarwoko/Sindo/nov)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad