JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan kembali bahwa Kejaksaan Agung pasti akan mengajukan kasasi, terkait vonis bebas Muchdi Pr.
"Batas waktu pengajuan kasasi itu adalah 14 hari setelah putusan dibacakan. Setelah mendaftarkan kasasi baru mengajukan memori kasasi. Namun Jampidum berjanji secepatnya mengajukan kasasi," katanya di Jakarta, Selasa (6/1/2009).
Dia menjelaskan dalam pasal 244 KUHAP, Kejaksaan tidak dapat melakukan kasasi. Namun dalam perkembangannya bisa kasasi jika jaksa mengkonstruksi bukan bebas murni. Itu merupakan yurisprudensi dalam perkara Natalegawa. "Jaksa harus mampu membuktikan kekeliruan hakim dalam pertimbangan putusan," tandas Abdul Hakim.
Menurutnya, semua upaya yang dapat mendukung kasasi akan digunakan. Untuk dapat mengajukan kasasi, jaksa harus mampu mengkonstruksi bahwa putusan bebas yang dikatakan murni itu adalah bebas tidak murni.
Abdul Hakim menjelaskan yang dimaksud dengan bebas tidak murni dalam putusan itu ada kekeliruan penafsiran serta macam lainnya. Untuk mengetahui kekeliruan itu Kejaksaan akan mempelajari putusan terlebih dahulu. Kejaksaan akan mempelajari putusan untuk mengajukan kasasi.
Dia menambahkan sampai saat ini Kejaksaan tetap menunggu salinan putusan yang belum diterima hingga kini, meskipun dalam undang-undang harusnya putusan itu diterima setelah dibacakan.
Abdul Hakim membantah jika kasasi didasari atas adanya bukti baru. "Bukti baru tidak, ada pertimbangan-pertimbangan. Nanti 2-3 hari ini lagi dapat keputusannya kita beritahukan. Semua upaya yang dapat mendukung kasasi akan kita manfaatkan semaksimal mungkin."
Dia juga membantah jika ada pihak yang mengatakan dakwaan jaksa terhadap Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Munir, lemah. Bahkan Jampidum sempat kesal namun tetap menanggapinya dengan guyonan. "Lemah? Apanya yang lemah? Emangnya lemah syahwat," ucapnya.
Menanggapi tidak adanya rekaman percakapan antara Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus Munir yang sudah divonis 20 tahun dengan Muchdi Pr, Ritonga menegaskan, Kejaksaan tidak pernah mengatakan ada rekaman pembicaraan Polly-Muchdi.
"Yang ada adalah rekaman pada saat penyidikan untuk mengantisipasi saksi membantah di persidangan. Namun yang jelas keberadaan Pollycarpus sebagai jejaring BIN hanya bisa dikendalikan oleh yang bersangkutan (Muchdi)," ujarnya.(lly)
(ram)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad