News Ticker
  • RI Keluar dari Daftar Penerbit Obligasi Berisiko
  • KPK Jadwalkan Periksa Bos Artha Graha Andy Kasih
  • 6 Siswa Tersesat di Gunung Gede Ditemukan Selamat
  • Sepak Bola : Hamburg Resmi Pinang Ze Roberto
  • Pemkab Bangkalan Larang Sekolah Pungut Uang Gedung
  • Juni, 473 Ribu Pekerja di Amerika Serikat Kena PHK
  • Pascalongsor, Jalur Riau-Sumbar Masih Dialihkan
  • Bulan Depan, Jamrud Luncurkan Album The Best
  • Pegadaian Catat Obligasi Rp1,5 T di BEI Hari Ini
  • Korban Tewas Flu Babi di Thailand Capai 5 Orang
o1 o2

News


Kejagung Pasti Ajukan Kasasi Muchdi Pr

Rabu, 7 Januari 2009 - 02:01 wib
text TEXT SIZE :  
Share
K. Yudha Wirakusuma - Okezone

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan kembali bahwa Kejaksaan Agung pasti akan mengajukan kasasi, terkait vonis bebas Muchdi Pr.

"Batas waktu pengajuan kasasi itu adalah 14 hari setelah putusan dibacakan. Setelah mendaftarkan kasasi baru mengajukan memori kasasi. Namun Jampidum berjanji secepatnya mengajukan kasasi," katanya di Jakarta, Selasa (6/1/2009).

Dia menjelaskan dalam pasal 244 KUHAP, Kejaksaan tidak dapat melakukan kasasi. Namun dalam perkembangannya bisa kasasi jika jaksa mengkonstruksi bukan bebas murni. Itu merupakan yurisprudensi dalam perkara Natalegawa. "Jaksa harus mampu membuktikan kekeliruan hakim dalam pertimbangan putusan," tandas Abdul Hakim.

Menurutnya, semua upaya yang dapat mendukung kasasi akan digunakan. Untuk dapat mengajukan kasasi, jaksa harus mampu mengkonstruksi bahwa putusan bebas yang dikatakan murni itu adalah bebas tidak murni.

Abdul Hakim menjelaskan yang dimaksud dengan bebas tidak murni dalam putusan itu ada kekeliruan penafsiran serta macam lainnya. Untuk mengetahui kekeliruan itu Kejaksaan akan mempelajari putusan terlebih dahulu. Kejaksaan akan mempelajari putusan untuk mengajukan kasasi.

Dia menambahkan sampai saat ini Kejaksaan tetap menunggu salinan putusan yang belum diterima hingga  kini, meskipun dalam undang-undang harusnya putusan itu diterima setelah dibacakan.

Abdul Hakim membantah jika kasasi didasari atas adanya bukti baru. "Bukti baru tidak, ada pertimbangan-pertimbangan. Nanti 2-3 hari ini lagi dapat keputusannya kita beritahukan. Semua upaya yang dapat mendukung kasasi akan kita manfaatkan semaksimal mungkin."

Dia juga  membantah jika ada pihak yang mengatakan dakwaan jaksa terhadap Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Munir, lemah. Bahkan Jampidum sempat kesal namun tetap menanggapinya dengan guyonan. "Lemah? Apanya yang lemah? Emangnya lemah syahwat," ucapnya.

Menanggapi tidak adanya rekaman percakapan antara Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus Munir yang sudah divonis 20 tahun dengan Muchdi Pr, Ritonga menegaskan, Kejaksaan tidak pernah mengatakan ada rekaman pembicaraan Polly-Muchdi.

"Yang ada adalah rekaman pada saat penyidikan untuk mengantisipasi saksi membantah di persidangan. Namun yang jelas keberadaan Pollycarpus sebagai jejaring BIN hanya bisa dikendalikan oleh yang bersangkutan (Muchdi)," ujarnya.(lly)
(ram)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar




o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Sabtu, 04 Juli 2009 11:09 wib

    Cucu Tega Habisi Kakeknya di Bekasi

  • Sabtu, 04 Juli 2009 09:54 wib

    Dipukuli di Mesir, 4 Mahasiswa Ditanya Soal Al-Qaeda

  • Sabtu, 04 Juli 2009 09:43 wib

    Berikut Kronologis Penyiksaan 4 Mahasiswa di Mesir

  • Sabtu, 04 Juli 2009 09:01 wib

    Pagi Ini Ujang "Facebook" Dipanggil Polresta Bogor

  • Sabtu, 04 Juli 2009 08:27 wib

    15 Mayat dalam 1 Lubang Pindahan dari TPU Lain

  • o3 o4