DEPOK - Kuasa hukum Very Idham Henyansyah, Kasman Sangadji mengaku kecewa terhadap sikap jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, sidang yang sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB, ternyata molor hingga empat jam tanpa pemberitahuan dari jaksa.
"Kami kecewa atas sikap JPU yang tidak memberikan kepastian waktu sidang. Padahal, sesuai jadwal yang terpampang di papan pengumuman, sidang dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB," kata Kasman di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/1/2009).
Menurutnya, JPU tidak siap menghadirkan saksi-saksi sehingga sengaja mengulur waktu persidangan hingga lima jam lamanya. Atas ketidakpastian tersebut, kata Kasman, tim kuasa hukum Ryan menolak dilanjutkannya persidangan.
"Kami akan mentolerir keterlambatan, jika memang ada konfirmasi dari jaksa. Informasi yang kami dapat, salah satu JPU sedang pembekalan di Kejaksaan Negeri Kota Depok," tuturnya.
Padahal ketua majelis hakim Suwidya sudah siap menggelar sidang dan sempat memasuki ruang sidang. Namun, sesaat kemudian majelis hakim keluar dari ruang sidang karena JPU belum ada.
"Saya berasumsi, JPU tidak siap menghadirkan saksi sehingga ngaret lima jam tanpa kejelasan. Padahal majelis hakim sudah memasuki ruang sidang. Bila sesuai komitmen, maka sidang sudah dimulai sejak pukul 11.00 WIB tadi," ujar Kasman.
Akibatnya, tim kuasa hukum yang sudah di lokasi sejak pukul 10.30 WIB pun merasa kesal. Tim sudah berusaha mencari informasi, namun tidak juga mendapat penjelasan dari jaksa. Bahkan, menit terakhir menjelang pukul 15.00 WIB, tim kuasa hukum tidak juga mendapat informasi perihal siapa saksi yang akan dihadirkan pada sidang kemarin.
"Kami tidak diberitahu mengenai siapa saksi yang akan dihadirkan hari ini. Kami melihat, jaksa memang tidak siap menghadirkan saksi," pungkas Kasman. (nov)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad