JAKARTA - Vonis terhadap Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu bukan akhir cerita pengusutan skandal aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad meneruskan pengembangan penyidikan kasus ini. "Kita terus melakukan pengembangan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto saat berbincang dengan wartawan di gedung KPK, Rabu (7/1/2009).
KPK saat ini fokus mencari dua alat bukti untuk menjerat pelaku utama dalam kasus ini. "Kita sedang mencari alat bukti yang kuat," sambungnya.
Bibit menambahkan dalam kasus ini terdapat tiga peran yakni, penggagas, operator dan penerima. "Kita punya strategi pemeriksaan. Skala prioritasnya yang menonjol dulu," pungkasnya.
Seperti diketahui sebanyak 52 anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 diduga menerima dana BI senilai Rp 31,5 miliar. Mereka yang menerima di antaranya mantan Ketua Komisi IX Paskah Suzetta, MS Kaban, Dudi Makmun Murod, dan Bobby Suhardiman.
(ful)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad