News Ticker
  • RI Keluar dari Daftar Penerbit Obligasi Berisiko
  • KPK Jadwalkan Periksa Bos Artha Graha Andy Kasih
  • 6 Siswa Tersesat di Gunung Gede Ditemukan Selamat
  • Sepak Bola : Hamburg Resmi Pinang Ze Roberto
  • Pemkab Bangkalan Larang Sekolah Pungut Uang Gedung
  • Juni, 473 Ribu Pekerja di Amerika Serikat Kena PHK
  • Pascalongsor, Jalur Riau-Sumbar Masih Dialihkan
  • Bulan Depan, Jamrud Luncurkan Album The Best
  • Pegadaian Catat Obligasi Rp1,5 T di BEI Hari Ini
  • Korban Tewas Flu Babi di Thailand Capai 5 Orang
o1 o2

News


Dituntut 5 Tahun, Istri Sarjan Menangis

Rabu, 7 Januari 2009 - 18:48 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Sholla Taufiq - Okezone

JAKARTA - Istri Sarjan Tahir, Nita Sarjan, terlihat menangis usai mendengarkan pembacaan tuntutan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Nita Sarjan yang mengenakan baju warna krem dan jilbab putih tampak menghapus air matanya. Sarjan Tahir terlihat menenangkan istrinya di ruang tunggu terdakwa di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).

Usai persidangan, kuasa hukum Sarjan Tahir, Amir Syarifudin mengatakan, terdakwa akan mengajukan pembelaan. Sementara itu, Sarjan mengatakan kepada wartawan menyerahkan semua proses hukum kepada pengadilan.

"Kami serahkan semuanya pada proses pengadilan," ujarnya.

Sarjan menambahkan, apa yang dibacakan jaksa dalam persidangan, tidak sepenuhnya benar. "Anda melihat sendiri dalam persidangan. Tidak sepenuhnya apa yang dikatakan jaksa itu benar," tukasnya.

Saat didesak untuk menyebutkan apa-apa saja hal yang tidak benar tersebut, Sarjan berjanji akan mengungkapnya dalam pembacaan pembelaan pekan depan. "Nanti akan saya bacakan dalam pembelaan," kata dia.

Sarjan juga membantah tuduhan terhadap perannya yang menjadi penghubung Komisi IV DPR dengan pemerintah provinsi Sumatra Selatan. "Itu juga tidak benar," kilahnya.

Majelis hakim mengagendakan sidang berikutnya yakni pembacaan pembelaan terdakwa pada 14 Januari pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor. Pada sidang sebelumnya, anggota Komisi IV DPR Hilman Indra dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus alih fungsi hutan lindung Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyu Asin, Sumatera Selatan. (nov)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar




o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Sabtu, 04 Juli 2009 11:09 wib

    Cucu Tega Habisi Kakeknya di Bekasi

  • Sabtu, 04 Juli 2009 09:54 wib

    Dipukuli di Mesir, 4 Mahasiswa Ditanya Soal Al-Qaeda

  • Sabtu, 04 Juli 2009 09:43 wib

    Berikut Kronologis Penyiksaan 4 Mahasiswa di Mesir

  • Sabtu, 04 Juli 2009 09:01 wib

    Pagi Ini Ujang "Facebook" Dipanggil Polresta Bogor

  • Sabtu, 04 Juli 2009 08:27 wib

    15 Mayat dalam 1 Lubang Pindahan dari TPU Lain

  • o3 o4