JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari keputusan hakim terhadapa dua terdakwa dalam kasus dana aliran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yakni Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
"Alasan hakim kita pelajari, kenapa memutus seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK bidang penindakan Bibit Samat Rianto di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).
Bibit menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan keputusan hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. "Kita akan pikir-pikir dulu. Nanti apabila sudah jelas, kita akan selesaikan di pengadilan banding. Kalau tidak cukup di pengadilan, kita ke MA," imbuhnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Mansrudin Chaniago memvonis Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin masing-masing tiga tahun penjara dan 4,5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Hamka membayar denda Rp 150 juta subsidair lima bulan penjara. Sementara Anthony harus membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Keduanya terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Namun, keduanya tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Majelis hakim menegaskan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan Primer Pasal 12 Huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dan subsider Pasal 5 ayat 2 UU No 3i Tahun 1999.
Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka selama empat tahun penjara. Sementara Anthony dituntut enam tahun penjara.
Keduanya harus membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Hamka dan Anthony secara tanggung renteng mengembalikan uang negara sebesar Rp21,7 miliar.
(nov)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad