JAKARTA - Usai dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Ketua KPK Antasari Azhar dicekal oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM. Menyikapi hal ini, Antasari tidak merasa keberatan.
"Antasari tidak keberatan atas pencekalan terhadap dirinya karena hal itu merupakan kewenangan dari penegak hukum," ujar kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir di kediaman Antasari, Perumahan Giri Loka 2 Blok A11 Nomor 13, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (1/5/2009) malam.
Untuk diketahui, Direktur Penindakan dan Pencekalan Keimigrasian Depkum HAM, R Muchdor mengatakan, Kamis 30 April sore dirinya dihubungi Jaksa Agung Muda Intelijen yang meminta pencekalan terhadap Antasari.
Kendati demikian, menurut Muchdor, surat pencekalan hingga kini belum bisa diterbitkan karena dirinya belum menandatangani surat tersebut. (lsi)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan