JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menilai penyadapan harus diatur untuk menghindari terjadinya persinggungan antarlembaga hukum.
Pengaturan itu penting mengingat di Indonesia ada beberapa lembaga yang mempunyai alat dan kewenangan penyadapan.
"Karena kalau banyak yang bisa menyadap, akan saling sadap. Ini dikhawatirkan telah terjadi," ujar Tifatul dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR Jakarta kemarin. Adapun lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri.
Adapun Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki alat, tapi tidak memiliki kewenangan untuk menyadap. Dia kembali menegaskan, pengaturan penyadapan penting karena kalau salah dalam melaksanakannya dapat melanggar hak asasi manusia.
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu mengungkapkan, banyak negara yang hanya memberikan kewenangan penyadapan kepada sebuah departemen. Apabila lembaga penegak hukum ingin menyadap, maka harus melalui departemen yang diberikan kewenangan itu.
"Selain itu, penyadapan harus dilakukan atas seizin pengadilan. Jadi, tidak boleh menjadikan penyadapan sebagai bukti awal. Penyadapan hanya untuk pengayaan kasus,"ujarnya.
Anggota Komisi I DPR Sidarto Danusubroto mengatakan, peraturan tentang penyadapan di Amerika Serikat sangat ketat. "Tapi sepertinya di sini tidak seperti itu,"kata anggota Fraksi PDIP itu.
Dia menilai, hasil penyadapan bisa membuat orang terkejut, meskipun belum tentu isi penyadapan itu benar."Tentu tidak diketahui, apakah sadapan itu dipotong atau diarahkan,"ujarnya.
Sidarto sangat setuju untuk membersihkan lembaga penegak hukum dari oknum-oknum yang melakukan penyimpangan. Namun dia tidak sepakat apabila lembaga penegak hukum dilegitimasi.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani setuju apabila penyadapan perlu diatur untuk menghindari konflik antarpenegak hukum. "Saya setuju kalau memang harus ada pengaturan," katanya.
Â
Belakangan ini polemik seputar kewenangan penyadapan kembali mengemuka ketika Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji mengaku telepon genggamnya disadap ketika sedang menangani kasus Bank Century.
Meski Susno tidak pernah menunjuk siapa pihak yang menyadap, spekulasi menyebutkan KPK yang melakukan penyadapan itu. KPK membantah menyadap Susno.Akan tetapi KPK tidak pernah menampik bila telepon genggam Susno tersadap.
Kemudian persoalan sadap menyadap kembali mencuat menyusul sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutar rekaman sadapan KPK atas telepon genggam Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak.
Rekaman yang menurut pengacara Bibit dan Chandra sebagai upaya rekayasa kasus kliennya itu sempat mengejutkan berbagai pihak karena melibatkan sejumlah petinggi lembaga penegak hukum.(kem)
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.