JAKARTA – Pencabutan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia ditunda karena belum ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pengiriman buruh migrant ke Malaysia belum dibuka kembali. Sebab, pihak Malaysia dengan Indonesia masih menunggu pembentukan join working group dan kesepakatan cost structure, seperti transport dan pelatihan yang harus dit anggung majikan kepada TKI yang dimilikinya.
Menakertrans menjelaskan, memorandum of understanding (MoU) itu rencananya akan ditandatangani antarkedua negara pada Maret mendatang. "Pemerintah masih berkukuh biaya pemberangkatan yang masuk poin cost structure. Terhadap biaya itu pemerintah Indonesia tidak mau biayanya disamakan bagi seluruh TKI yang berasal dari Medan, Jakarta, atau Kalimantan," tegas mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
Pemerintah Malaysia, ujarnya, harus menghormati biaya pemberangkatan tersebut. Dalam MoU dengan Malaysia, beberapa kesepakatan yang tersusun yakni perbaikan standar gaji, izin memegang paspor dan libur satu hari dalam satu pekan.
Selain itu, belum ada kesepakatan soal besaran gaji TKI. Pemerintah berharap, gaji seorang TKI minimal 800 ringgit. Tapi, pihak Malaysia menginginkan gaji hanya 500 ringgit.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, hingga saat ini baru kesepakatan mengenai paspor dan libur satu hari saja yang telah ada. Sedangkan lainnya masih perlu pembahasan lebih lanjut.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memang menargetkan pencabutan moratorium dilakukan Februari ini. Namun kenyataanya hingga kini kesepakatan tersebut belum juga ditandatangani.(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan