NEWS » News

Selasa, 7 Oktober 2008 06:31 wib

Denda Rp5 Juta Bagi Pendatang, Tak Masuk Akal!

Maria Ulfa Eleven Safa
Denda sebesar Rp5 juta dan kurungan selama tiga bulan penjara bagi para pendatang yang terkena Operasi Yustisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dicerca pemerhati kaum urban. Denda tersebut dinilai tidak masuk akal.
  • evvanza » 0 Tanggapan
    sadar bang...pa paan minta duit ma orang susah ..waduhh ga bisa komentar deh
    Beri Tanggapan Laporkan
  • amalia fidyarini » 0 Tanggapan
    ini nggak adil.Jakarta masih termasuk negara kita,bagaimana mungkin kita tidak dapat mencarfi makan di negeri kita sendiri?Sebagai rakyat indonesia kita seharusnya dapat "berkeliaran" dengan bebas di seluruh bumi indonesia,kita semua sama,baik pendatang dari daerah atau bukan .Selama seseorang mempunyai kewarga negaraan Indonesia maka semuanya mempunyai hak yg sama.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.