NEWS » News

Rabu, 15 Oktober 2008 22:08 wib

Menteri Diperbolehkan Rangkap Jabatan

Ahmad Baidowi
Panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang (RUU) Kementerian Negara akhirnya membolehkan menteri merangkap jabatannya, sebagai menteri sekaligus menjadi pimpinan partai politik (parpol).
  • I Nengah Sudana » 0 Tanggapan
    heran, kok masalah partai sampai saat ini belum saja selesai, sama dengan tidak selesainya masalah rakyat mencari makan dengan mengais sampah. Ada apa ya Indonesia ini?
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.