Berbicara tentang perdagangan manusia tentu bukanlah hal baru lagi bagi telinga masyarakat Indonesia. Tidak hanya di Indonesia, kasus human trafficking juga telah marak di sejumlah negara sejak ratusan tahun.
meskipun uu no 21 tahun 2007 ttg pemberantasan tindak perdagangan orang telah di sah kan namun pemahaman aparat penegak hukum seperti jaksa,polisi dan hakim sangat minim, sehingga menyebabkan banyak tersangka yang lolos dari jeratan hukum
Sebaiknya penulis menyebutkan source/nara sumber informasi. Tidak cukup menyatakan dari berbagai sumber, di akhir tulisan. Misalnya saja definisi trafficking.. kan bisa dituliskan dari mana dikutip, atau data jumlah kasus trafficking mulai dari Indonesia, Asia, etc. Mengapa penulis tidak menyebutkan sumber informasinya ?. Ini kan bukan 'konon' jadi disebutkan saja asal informasi tsb. Editor okezone juga sebaiknya tanggap dalam mengedit berita-berita yg dipasang, agar jelas okezone bisa terlibat dalam ipaya mencerdaskan bangsa. Terima kasih.
sanksi yang berat perlu diberikan kepada pelaku human trafficking tanpa pandang bulu. sebagai antisipasi, pengetahuan dan sosialisasi tentang human trafficking ini perlu dilakukan sampai ketingkat terendah badan pemerintahan seperti RT/RW kepada masyarakat luas sehingga mereka tidak gampang untuk tertipu...
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.